Advertisement

Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Bukan Cacat Hukum

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk kebutuhan penanganan kebencanaan tidak serta-merta merupakan cacat hukum.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Rikie melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

Fernando menyebut mekanisme pergeseran anggaran dalam kondisi darurat dan mendesak memiliki dasar regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bukan (cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.

Menurut dia, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat mengenai pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya mengalami pemotongan.

Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian anggaran dengan tetap menginformasikannya kepada DPRD. Penggunaan anggaran juga harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku serta dapat menjadi objek pengawasan DPRD.

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” ujarnya.

Fernando menegaskan, kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut. Pergeseran anggaran selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak Wajib Ubah APBD

Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan pemerintah daerah melakukan perubahan APBD setiap tahun.

Namun, menurut dia, kegiatan yang muncul akibat kondisi tidak terduga akan lebih sulit diakomodasi apabila pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD.

Fernando juga mengingatkan agar anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan digunakan sesuai peruntukannya.

Ia mencontohkan, anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan kebencanaan tidak dapat digunakan untuk membeli kendaraan yang tidak memiliki keterkaitan dengan penanganan bencana.

Sementara itu, apabila pembahasan perubahan APBD tidak mencapai kesepakatan hingga 30 September 2026, Fernando menyebut tidak terdapat perubahan terhadap Perda APBD. Pemerintah daerah tetap menjalankan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penjelasan Kemendagri tersebut menjadi bagian dari pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memastikan pengelolaan dan penggunaan anggaran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis : [Rahmadi Saputra]

47 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *