Advertisement

BPKPD Nias Utara Ajak Masyarakat Segera Lunasi PBB-P2

NIAS UTARA – Editorial24jam.com || Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Utara kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perpajakan BPKPD Nias Utara, Yohanes Sarman J. Lase, saat menerima kunjungan sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).

Menurut Yohanes, imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 900/3979/BPKPD/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 tentang pembayaran PBB-P2. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Forkopimcam, hingga Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Nias Utara.

“Surat edaran ini menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BPKPD terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2,” tegas Yohanes.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bukti lunas pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan berbagai administrasi, mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, hingga persyaratan menerima bantuan pemerintah.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bank Sumut, ATM Bank Sumut, maupun langsung di teller Bank Sumut yang tersebar di berbagai wilayah.

Pemkab Nias Utara berharap seluruh masyarakat pemilik aset bumi maupun bangunan segera melaksanakan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

76 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *