Advertisement

Dewan Pers Akan Tindak Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Tanpa Afiliasi Resmi

JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang menyerupai institusi resmi, tanpa memiliki afiliasi yang sah. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman publik dan menghindari penyalahgunaan identitas lembaga negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama seperti KPK, Polri, dan lembaga negara lainnya. Kami akan menertibkan praktik-praktik seperti itu,” ujar Jazuli.

Menurutnya, penggunaan nama yang menyerupai institusi negara dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah media tersebut merupakan bagian dari lembaga resmi negara. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang merugikan publik.

“Ini implikasinya serius. Masyarakat bisa salah paham dan mengira media tersebut adalah bagian dari institusi negara. Apalagi ada kecenderungan pemilik media sengaja membuat namanya mirip agar tampak resmi,” jelasnya.

Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers tidak mempermasalahkan media yang memang benar-benar dimiliki dan dikelola oleh lembaga negara. Sebagai contoh, ia menyebut Polri TV, yang merupakan media resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kalau memang milik lembaga negara dan dikelola secara resmi, itu sah. Yang akan kami tindak adalah media yang mencatut nama lembaga tanpa hak atau afiliasi,” tegasnya.

Dewan Pers telah mengirimkan imbauan kepada media-media yang melanggar aturan tersebut agar segera mengganti nama medianya. Jika tidak diindahkan, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pencabutan status verifikasi dan sertifikat kompetensi wartawan.

Untuk memperkuat langkah penertiban ini, Dewan Pers juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah institusi negara, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, guna bersama-sama menindak media yang menyalahgunakan nama lembaga negara.

“Kami sudah menjalin MoU dengan beberapa institusi, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk sinergi dalam menertibkan media-media ilegal yang mencatut nama institusi negara,” pungkas Jazuli. (Red)

1,907 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *