Advertisement

Didampingi Kuasa Hukum, Bangun M.T. Manalu Laporkan Kades ke Polres Dairi Dugaan Tindak Pidana UU Pers

DAIRI – Editorial24jam.com || Peristiwa yang terjadi di Desa Pegagan Julu VI, Sumbul, Dairi, yang viral baru-baru ini menjadi hangat diperbincangkan di kalangan pers. Bangun M.T. Manalu dan rekan-rekannya melakukan tugas jurnalistik ke Kabupaten Dairi, tepatnya di Desa Pegagan Julu VI pada 04/09/2025.

Namun hal yang tidak diinginkan terjadi. Kades Pegagan Julu diduga menghalangi tugas pers dan melakukan kekerasan fisik kepada Bangun M.T. Manalu, wartawan utama sekaligus pimpinan redaksi Media Editorial24jam.com, juga sekretaris DPC SPRI Tapanuli Utara (Taput), dan Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, bersama Abednego P.I. Manalu.

Atas tindakan yang dilakukan Kades tersebut, Bangun bersama rekan-rekannya tidak terima dan langsung melakukan Visum et Repertum serta melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 351 dan 170 KUHP ke Polres Dairi pada 04/09/2025. Saat ini, proses hukum terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sedang dalam penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara pada 03/10/2025.

Sangat disayangkan kelakuan tidak terpuji tersebut, mengingat pelaku kekerasan itu adalah seorang kepala desa. Jurnalis dari berbagai daerah di seluruh Indonesia mengkaji kronologis kejadian tersebut, yang juga dinilai melanggar ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Berita Vidio :

Maka atas saran dan masukan, Bangun M.T. Manalu bersama kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., melaporkan kembali Kades Pegagan Julu VI ke Polres Dairi pada Sabtu, 04/10/2025, dan diterima oleh SPKT Polres Dairi dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang sebelumnya telah dibuat pada 4 September 2025 di Polres yang sama dengan nomor STTLP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa hukum Aleng Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa kedua kliennya menjadi korban saat menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi terkait pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023/2024 di Kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

“Kami menilai peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi juga bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kapolres Dairi bersama jajarannya jangan hanya memberikan atensi, tapi permasalahan tersebut harus dituntaskan,” ujar Aleng Simanjuntak di Polres Dairi setelah mendampingi kliennya membuat laporan.

Aleng Simanjuntak menegaskan, pihaknya meminta Polres Dairi memproses laporan ini dengan serius.

“Kami berharap penyidik menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya, dan tindakan kekerasan terhadap mereka tidak bisa ditolerir. Kiranya Polres Dairi serius menangani dugaan tindak pidana UU Pokok Pers agar menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kades yang ada di NKRI, juga pejabat publik, kepolisian, dan lainnya,” tegas Aleng.

Kronologi kejadian berawal ketika para wartawan datang ke kantor desa dan menyalami para perangkat desa, lalu menanyakan keberadaan Bapak Kepala Desa. Edward Sorianto Sihombing, selaku kepala desa, saat itu sedang menerima tamu di ruangannya. Para wartawan pun dipersilakan duduk oleh perangkat desa.

Setelah menunggu beberapa saat, kepala desa keluar dari ruangannya menemui wartawan sambil berkata, “Ada apa?” Bernat Lumban Gaol, yang juga wartawan, menyampaikan ingin melakukan konfirmasi terkait beberapa poin realisasi dana desa.

Mendengar hal tersebut, kades dengan nada tinggi meminta perangkatnya mengambil buku tamu agar diisi wartawan, sekaligus meminta surat tugas dan KTA. “Mintai surat tugas dan KTA orang ini,” ujarnya dengan nada emosional.

Bangun M.T. Manalu kemudian menyarankan kepada kades agar tidak marah. “Kita sopan, loh, Pak,” katanya. Namun Edward Sorianto Sihombing, selaku Kades Pegagan Julu VI, menunjuk-nunjuk Bangun sembari berkata, “Jangan ajari saya sopan santun! Kamu kan tamu, jadi jangan ajari saya sopan-sopan!”

Sahata Insan Hutabarat bersama Bernat Lumban Gaol, tim wartawan Bangun M.T. Manalu, mencoba menenangkan Edward Sorianto Sihombing. “Itu dia yang saya maksud, kalau mau silaturahmi mari, tapi kalau mau konfirmasi, telepon dulu pimpinanmu,” kata Edward Sorianto Sihombing.

Bangun M.T. Manalu kembali menjelaskan kepada kades, “Kami sopan, loh, Amang. Kalau ibu saya panggil Ibu, kalau bapak saya panggil Bapak. Ini kok kamu-kamu.” Suasana mendadak memanas. Edward Sorianto Sihombing berdiri, memukul meja, dan menghampiri Bangun sembari layaknya mengajak duel.

Setelah kepala desa menolak diwawancarai dan meminta agar wartawan memanggil pimpinan medianya jika ingin konfirmasi, perdebatan pun terjadi setelah kepala desa mengetahui Abednego P.I. Manalu mengambil video kejadian tersebut. Dari dalam ruangannya, kades mengancam akan memanggil Ormas PP dan mengatakan para wartawan tidak akan selamat keluar dari kantor desa.

Bangun M.T. Manalu menjawab, “Panggil saja, saya tidak takut karena saya tidak ada urusan dengan Ormas PP. Kita kan dilindungi undang-undang. Biar dia tahu,” ujarnya.

Mendengar jawaban itu, Edward Sorianto Sihombing keluar dari ruangannya sambil melontarkan kalimat, “Siapa kau? Babi! Anjing!” Ia kemudian menghampiri Bangun dan menendang perutnya, sementara kedua tangan Bangun dipegang oleh pria dewasa yang diduga perangkat desa, hingga kades leluasa melayangkan tendangan.

Situasi semakin ricuh ketika kepala desa melihat Abednego P.I. Manalu kembali mengambil video peristiwa itu. “Gak kepala desa pun saya tidak takut,” katanya tak karuan.

Di luar kantor desa, seorang pria paruh baya yang tidak dikenal datang ke kantor desa dan menonjok Bangun M.T. Manalu. “Begitu juga kades ikut memukul saya,” jelas Bangun kepada awak media.

Abednego P.I. Manalu menyampaikan bahwa dirinya juga mendapatkan pukulan dari Edward Sorianto Sihombing. “Tidak sampai di situ saja, saya menjadi sasaran utama mereka yang mencoba merampas handphone yang saya gunakan untuk mengambil video.”

Selain Kades Edward Sorianto Sihombing yang menyampaikan ancaman, “Handphonemu itu! Dimatiin kamu nanti di sini!” tiga orang perangkat desa juga berusaha merampas handphone saya. Tidak lama kemudian seorang wanita datang menghampiri saya dengan tujuan yang sama, juga melayangkan pukulan,” terangnya kepada awak media.

Pihak kepolisian Polres Dairi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan laporan ini.

Penulis : [Edy A Manalu]

3,641 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *