Advertisement

PN Jakarta Utara Vonis Razman Arif Nasution 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta

JAKARTA – Editorial24jam.com || Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. Hakim menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A., Ph.D. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan maupun membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 1,5 tahun. Bila Razman tidak mampu membayar denda Rp200 juta, hukumannya diganti dengan kurungan empat bulan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Razman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda dengan nominal yang sama.

Perkara ini bermula dari laporan Hotman Paris. Ia merasa nama baiknya dicemarkan setelah Razman menyinggung isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Hotman terkait mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Dalam sidang pembacaan putusan, Razman tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

278 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *