DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Oktober 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 23.517,86 gram ganja dan 22.971,72 gram sabu dengan nilai taksiran mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi tersebut, enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, total barang bukti narkotika yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 94.173 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Adapun lima kasus yang berhasil diungkap sebagai berikut:
1. Pengungkapan 9 Kilogram Ganja di Medan Baru
Kasus pertama diungkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Rebab, Pasar II, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial VEJ (31) dan FAP (26), yang berasal dari Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sembilan bungkus besar ganja dengan berat bruto 9.046 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Simalingkar.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 juta.
2. Sita 21,3 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Tangerang
Pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (20), asal Aceh, yang mengendarai mobil Suzuki XL7 bernomor polisi B 2189 SGW.
Petugas menemukan 20 bungkus plastik bermerek DA HONG PAO TEA berisi sabu dengan berat bruto 21.351,44 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut dibawa bersama seseorang berinisial MR.X yang kini berstatus DPO dari Idi Rayeuk, Aceh Timur, menuju Tangerang.
Pengiriman itu diduga atas perintah jaringan berinisial HN dan R. Tersangka AR disebut dijanjikan upah sebesar Rp150 juta.
Nilai barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp10.675.720.000.
3. Tiga Tersangka Ditangkap dengan 14,4 Kilogram Ganja
Kasus ketiga diungkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RD (22), AH (35), dan RFL (33).
Dari lokasi, petugas menyita tiga kardus berwarna kuning yang berisi 20 bal ganja dengan berat bruto 14.471,86 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial SL dari Kota Padangsidimpuan dan diduga akan diedarkan di Kota Medan.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp18,2 juta.
4. Sabu Seberat 1 Kilogram Diduga Akan Dikirim ke Jakarta
Pengungkapan keempat dilakukan pada Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SL (37).
Petugas menyita satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram yang disimpan dalam tas ransel. Selain itu, polisi turut mengamankan dua tiket perjalanan tujuan Medan-Jakarta melalui layanan bus Putra Pelangi Perkasa dan PT Antar Lintas Sumatera, serta satu unit telepon genggam merek POCO.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp500 juta.
5. Penyelundupan 620 Gram Sabu Digagalkan di Bandara Kualanamu
Kasus kelima terungkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu.
Seorang pria bernama SUMARSONO diamankan petugas Aviation Security (Avsec) setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan.
Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik putih berisi sabu dengan berat bruto 620 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung dan iPhone serta tiket penerbangan Citilink atas nama SUMARSONO.
Nilai sabu tersebut ditaksir mencapai Rp310 juta.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pengungkapan lima kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan lintas daerah yang diduga memanfaatkan jalur darat maupun transportasi udara.
Penulis: [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply