

Badan Hukum
Akta Notaris
Winda Junetha Angkat, S.H., M.Kn.
Nomor : 012 Tanggal 30 Oktober 2024
Keputusan Menkumham
Nomor AHU-0087042.AH.01.01.Tahun 2024
NPWP
10.922.731.4-117.000
Nomor Induk Berusaha (NIB) 2811240065502
Pimpinan Umum/Direktur
J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom.
Komisaris
Sorta Afriana Manalu, A.Md.Kom.
Penasehat Hukum
Jimmi Manalu, S.H.
Aleng Simanjuntak, S.H.
Imran Kurniawan Silalahi, S.H.
Rosdiana Hutajulu, S.H.
Pembina
Heintje G Mandagie (Ketum DPP SPRI)
Bernad Parsaoran M, S.Si
Burju Simatupang, ST, SH
Susunan Redaksi
Pemimpin Redaksi
Bangun M.T Manalu (SKW UTAMA)
No.Reg.WRT.2042.00098.2023 (Sertifikat SPRI)
Sekretaris Redaksi
M. Kelvin Simanjuntak
Redaktur
Abednego P.I Manalu
Kepala Perwakilan Wilayah : Wawan Setiawan (Jawa Timur), Junfri Eight Harry (Sumatera Utara), Hazwarsyah (Lampung).
Koordinator Liputan : Royal Munthe (Sumatera Utara), Verawati Siregar (Batam).
Kabiro : Jonmario Purba (Tapanuli Tengah), Rahmadi Saputra (Deli Serdang), Denianos Bu’ulolo (Nias), Baslan Naibaho (Dairi – Pakpak Bharat)
Wartawan : Totto H Rumabutar (Tapanuli Utara), Rahmat Suci Mendrofa (Tapanuli Tengah), Asa Zihudu Hulu (Tapanuli Selatan), Formen Arifin Sinaga (Asahan), Steven Michael Tumuyu (Bitung).
Kantor Redaksi
Huta Tua Nauli,Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22474
PT MEDIA ASHER SARAH
Hawila Residence 3, Blok G No. 17, Jl. Namorih, Namo Riam, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara 20353
Contact Person : 082364640061/081380810616
Nomor Rekening Perusahaan
107-00-2304796-4 (Mandiri)
An : Media Asher Sarah
Setiap wartawan Editorial24jam.com dalam menjalankan tugas jurnalistik dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas resmi yang dikeluarkan oleh redaksi.
Apabila terdapat individu yang mengaku sebagai wartawan Editorial24jam.com namun tidak dapat menunjukkan KTA dan Surat Tugas, serta namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, maka segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi Editorial24jam.com
CATATAN
Kebebasan Pers dijamin oleh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.





