Advertisement

Badan Hukum

Akta Notaris

Winda Junetha Angkat, S.H., M.Kn.

Nomor : 012 Tanggal 30 Oktober 2024

Keputusan Menkumham

Nomor AHU-0087042.AH.01.01.Tahun 2024

NPWP

10.922.731.4-117.000

Nomor Induk Berusaha (NIB)  2811240065502

Pimpinan Umum/Direktur

J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom.

Komisaris

Sorta Afriana Manalu, A.Md.Kom.

 Penasehat Hukum

Jimmi Manalu, S.H.

Aleng Simanjuntak, S.H.

Imran Kurniawan Silalahi, S.H.

Rosdiana Hutajulu, S.H.

Pembina

Heintje G Mandagie (Ketum DPP SPRI)

Bernad Parsaoran M, S.Si

Burju Simatupang, ST, SH

Susunan Redaksi

Pemimpin Redaksi

Bangun M.T Manalu  (SKW UTAMA)

No.Reg.WRT.2042.00098.2023 (Sertifikat SPRI)

Sekretaris Redaksi

M. Kelvin Simanjuntak

Redaktur

Abednego P.I Manalu

Kepala Perwakilan Wilayah : Wawan Setiawan (Jawa Timur), Junfri Eight Harry (Sumatera Utara), Hazwarsyah (Lampung).

Koordinator Liputan : Royal Munthe (Sumatera Utara), Verawati Siregar (Batam).

Kabiro : Jonmario Purba (Tapanuli Tengah), Rahmadi Saputra (Deli Serdang), Denianos Bu’ulolo (Nias), Baslan Naibaho (Dairi – Pakpak Bharat)

Wartawan : Totto H Rumabutar (Tapanuli Utara), Rahmat Suci Mendrofa (Tapanuli Tengah), Asa Zihudu Hulu (Tapanuli Selatan), Formen Arifin Sinaga (Asahan), Steven Michael Tumuyu (Bitung).

Kantor Redaksi

Huta Tua Nauli,Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22474

PT MEDIA ASHER SARAH 

Hawila Residence 3, Blok G No. 17, Jl. Namorih, Namo Riam, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara 20353

Contact Person : 082364640061/081380810616

Nomor Rekening Perusahaan 

107-00-2304796-4 (Mandiri)

An : Media Asher Sarah

Setiap wartawan Editorial24jam.com dalam menjalankan tugas jurnalistik dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas resmi yang dikeluarkan oleh redaksi.

Apabila terdapat individu yang mengaku sebagai wartawan Editorial24jam.com namun tidak dapat menunjukkan KTA dan Surat Tugas, serta namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, maka segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi Editorial24jam.com

CATATAN

Kebebasan Pers dijamin oleh:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

499 Pembaca