Kode Etik Jurnalistik
Media Editorial24jam.com
Pendahuluan
Media Editorial24jam.com adalah institusi pers yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kebenaran informasi, dan kepentingan publik. Dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajiban jurnalistik, setiap jurnalis dan pengelola Editorial24jam.com wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpedoman pada prinsip etika, moral, dan profesionalisme.
Kode etik ini disusun sebagai panduan perilaku bagi seluruh jurnalis, redaktur, dan manajemen Editorial24jam.com dalam melakukan kegiatan jurnalistik, agar senantiasa menjaga integritas, kredibilitas, independensi, dan akuntabilitas di mata publik.
Prinsip Dasar
- Kebenaran adalah nilai utama dalam setiap pemberitaan.
- Independensi, keberimbangan, dan keberpihakan pada kepentingan publik di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.
- Menolak segala bentuk intervensi, tekanan, atau iming-iming yang dapat mempengaruhi independensi berita.
- Mengedepankan etika, sopan santun, dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi.
- Menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian integral dari perjuangan demokrasi dan hak asasi manusia.
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1 – Profesionalisme Jurnalis
- Jurnalis Editorial24jam.com wajib bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan publik, serta berpegang pada standar etika.
- Setiap jurnalis dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
- Jurnalis wajib menjaga integritas pribadi dengan menghindari praktik plagiarisme, penyalahgunaan wewenang, atau pemerasan.
Pasal 2 – Ketepatan dan Keakuratan Informasi
- Jurnalis wajib menyajikan berita secara faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi minimal dari sumber independen.
- Jurnalis dilarang mengaburkan fakta atau memutarbalikkan keterangan demi kepentingan tertentu.
Pasal 3 – Independensi
- Editorial24jam.com bebas dari intervensi pihak manapun dalam menentukan konten berita.
- Jurnalis wajib menolak segala bentuk tekanan politik, ekonomi, maupun sosial yang dapat merusak independensi redaksi.
- Iklan dan advertorial harus dipisahkan secara tegas dari produk jurnalistik.
Pasal 4 – Keberimbangan dan Cover Both Side
- Jurnalis wajib mengupayakan keberimbangan informasi dengan memberikan ruang bagi semua pihak yang relevan.
- Setiap berita yang menyangkut tuduhan, dugaan, atau pernyataan negatif terhadap seseorang atau institusi harus memberikan kesempatan hak jawab.
- Penggunaan narasumber anonim hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, dengan pertimbangan keselamatan dan relevansi.
Pasal 5 – Larangan Hoaks dan Disinformasi
- Jurnalis dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, atau informasi yang menyesatkan publik.
- Setiap berita harus diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan.
- Judul berita tidak boleh menyesatkan, hiperbola berlebihan, atau berbeda dari isi berita.
Pasal 6 – Perlindungan Narasumber
- Jurnalis wajib menghormati hak narasumber, termasuk hak privasi, keamanan, dan martabatnya.
- Identitas korban kekerasan seksual, anak di bawah umur, atau pihak rentan dilarang dipublikasikan tanpa izin yang sah.
- Jurnalis dilarang menyalahgunakan informasi pribadi narasumber untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.
Pasal 7 – Etika Wawancara dan Peliputan
- Jurnalis wajib memperkenalkan diri secara jelas serta menjelaskan maksud wawancara atau peliputan.
- Peliputan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan, intimidasi, atau ancaman.
- Rekayasa berita, rekayasa foto, atau manipulasi video yang menyesatkan publik dilarang keras.
Pasal 8 – Tanggung Jawab Sosial
- Jurnalis Editorial24jam.com wajib menghormati nilai-nilai agama, budaya, hukum, dan norma sosial masyarakat.
- Pemberitaan yang dapat memicu konflik SARA, kebencian, atau kekerasan harus dihindari.
- Setiap berita harus mendorong terciptanya suasana demokratis, harmonis, dan berkeadilan.
Pasal 9 – Koreksi dan Hak Jawab
- Editorial24jam.com wajib memuat koreksi, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Koreksi harus dipublikasikan secara proporsional, tanpa mengurangi substansi hak jawab tersebut.
- Hak jawab tidak boleh diputarbalikkan atau ditunda dengan alasan yang tidak jelas.
Pasal 10 – Hubungan dengan Sesama Jurnalis
- Jurnalis Editorial24jam.com wajib menghormati hasil karya jurnalistik sesama jurnalis.
- Kritik antar sesama jurnalis harus disampaikan secara profesional dan proporsional.
- Dilarang menjatuhkan, merendahkan, atau menyebarkan fitnah kepada jurnalis/media lain demi kepentingan pribadi atau perusahaan.
Pasal 11 – Perlindungan Jurnalis
- Editorial24jam.com wajib memberikan perlindungan hukum, advokasi, serta dukungan moral bagi jurnalis yang menghadapi intimidasi, ancaman, atau kekerasan dalam menjalankan tugas.
- Jurnalis berhak menolak tugas atau permintaan yang melanggar kode etik, hukum, dan nurani.
- Manajemen redaksi berkewajiban memberikan pelatihan etika, keamanan, dan keselamatan kerja kepada jurnalis.
Pasal 12 – Sanksi Pelanggaran
- Setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai mekanisme internal redaksi.
- Sanksi dapat berupa:
- Teguran lisan/tertulis.
- Pencabutan berita.
- Skorsing atau pemecatan.
- Proses hukum, bila pelanggaran termasuk tindak pidana.
- Dewan Redaksi bertanggung jawab mengawasi dan menegakkan kode etik ini.
Ketentuan Penutup
- Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh jurnalis, redaktur, dan pengelola Editorial24jam.com tanpa kecuali.
- Kode etik ini menjadi bagian integral dari komitmen Editorial24jam.com dalam mewujudkan pers yang bebas, bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas.
- Revisi dan penyesuaian kode etik dapat dilakukan sesuai dinamika perkembangan pers dan regulasi nasional.





