Advertisement

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Menjelaskan definisi tentang Pers, Perusahaan Pers, Wartawan, Organisasi Pers, Hak Tolak, Hak Jawab, Hak Koreksi, Sensor, dan lain-lain.

BAB II – ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN PERS

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Pasal 3

  • Fungsi pers: media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial.
  • Pers juga berperan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 4

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan.
  • Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan adalah dijamin.
  • Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan, pers mendapat hak tolak.

Pasal 5

  • Pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk tahu.
  • Wajib melayani hak jawab.
  • Wajib melayani hak koreksi.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peran:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
  3. Mengembangkan pendapat umum.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 7

  • Wartawan bebas memilih organisasi profesi.
  • Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.

Pasal 10
Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan bagi wartawan dan karyawannya.

Pasal 11
Perusahaan pers dapat berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, penanggung jawab, dan identitas lainnya secara terbuka.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang menerima bantuan yang dapat mengurangi kemerdekaan pers.

Pasal 14
Perusahaan pers wajib melaporkan pertanggungjawaban tahunan.

Pasal 15
Dibentuk Dewan Pers yang bersifat independen untuk:

  • melindungi kemerdekaan pers,
  • meningkatkan kualitas pers,
  • memberikan pertimbangan dalam penyelesaian sengketa pers, dll.

BAB III – KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

  • Barang siapa menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
  • Perusahaan pers yang melanggar kewajiban tertentu dapat dikenakan denda.

BAB IV – KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Segala peraturan pelaksanaan dari UU lama yang tidak bertentangan dengan UU ini masih berlaku sampai ada yang baru.

BAB V – KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Disahkan di Jakarta pada 23 September 1999

Presiden Republik Indonesia,
Bacharuddin Jusuf Habibie

331 Pembaca