Advertisement

Pengungkapan Narkoba di Pelabuhan Bitung, Polisi Sita 3,38 Gram Ganja

BITUNG – Editorial24jam.com || Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis pagi (9/4/2026), petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WITA di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NR (26), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, bersama barang bukti.

Kasus ini terungkap berkat pemantauan intensif Tim Operasional Khusus (Opsnal) Sat Resnarkoba terhadap penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku diketahui menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan perilaku tidak wajar, sehingga langsung menjadi target pengawasan petugas.

Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper milik pelaku, ditemukan satu paket plastik yang diduga berisi ganja.

Dalam interogasi awal, NR mengakui bahwa ganja tersebut dibawanya dari Kota Jayapura. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat karena menjadi salah satu jalur rawan masuknya narkoba,” tegas IPTU Jefri Duabay.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba masih melakukan serangkaian proses lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bitung menegaskan akan terus bertindak tegas, profesional, dan responsif dalam menangani setiap kasus narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Penulis : [Steven Tumuyu]

Redaktur : [Abednego Manalu]

37 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *