DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang mencuat seiring berdirinya puluhan rumah toko (ruko) di Komplek CBD Helvetia tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut berada di Jalan Veteran, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Ironisnya, aktivitas pembangunan tetap berjalan meski izin dasar belum diterbitkan.
Pantauan di lapangan pada Selasa (14/4/2026) menunjukkan proyek terus berlangsung. Sejumlah bangunan pagar telah berdiri kokoh, sementara puluhan unit ruko masih dalam tahap pengerjaan.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah, terutama dari sektor retribusi PBG yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kabid PBG, Adam, membenarkan bahwa PBG untuk pembangunan ruko di CBD Helvetia belum terbit.
“Pengembang sudah mengajukan PBG secara online, namun masih dalam tahap validasi dan belum final,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ruko CBD Helvetia dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Lahan tersebut kini telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.
Data menunjukkan, SHGB Nomor 02.04.25.05.3.00019 terbit pada Mei 2023, yang merupakan hasil peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.04.25.05.1.00297. Namun, asal-usul lahan dari eks HGU memunculkan tanda tanya terkait proses legalitasnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deli Serdang melalui Manager Pelayanan, Asmara Hadi, menyatakan pihaknya akan menelusuri data terkait status lahan tersebut.
Sementara itu, Kakantah Deli Serdang, Mahyu Daniel, saat dikonfirmasi meminta koordinat lokasi untuk pengecekan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait historis dan warkah tanah tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menghentikan pembangunan ruko yang belum memiliki PBG.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk mengusut proses perubahan status lahan dari eks HGU menjadi SHM hingga akhirnya menjadi SHGB.
“Jika ditemukan adanya kerugian negara, prosesnya harus diusut tuntas. Jangan sampai kasus serupa terulang seperti polemik peralihan lahan di proyek-proyek sebelumnya,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran pembangunan tanpa PBG memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari sanksi administratif, denda, penghentian proyek, hingga pembongkaran bangunan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply