HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang sebelumnya dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, terus menjadi perhatian.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan LPIH dengan nomor surat 08/LPIH/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, yang ditandatangani Ketua LPIH, Haidin Lumban Gaol. Dalam Dumas itu, LPIH menduga adanya praktik korupsi berupa pekerjaan fiktif dan mark-up dalam kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Sekretariat Daerah Humbahas TA 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Humbahas, Rumata Panjaitan, yang baru menjabat menggantikan Hemat Aleksi Sitanggang yang kini menjabat sebagai Camat Pakkat, mengaku belum mengetahui secara menyeluruh terkait dugaan tersebut.
Hal itu disampaikan Rumata saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/06/2026). “Sebenarnya terkait itu, saya masih baru sebenarnya. Tapi selagi apa yang bisa saya jawab terkait pertanyaan yang bapak sampaikan, pasti saya akan jawab,” ujar Rumata.
Saat ditanyakan mengenai pihak yang terlibat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau standar harga dalam proses pengadaan, Rumata menjelaskan bahwa penyusunan HPS merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dijabat oleh Kabag Umum sebelumnya.
Menurutnya, proses penyusunan HPS dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian disetujui oleh PPK. “Untuk penyusunan HPS itu dilakukan oleh PPK. PPTK mengusulkan, kemudian PPK yang menyetujui,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya pekerjaan fiktif dan mark-up sebagaimana tercantum dalam Dumas LPIH, termasuk dugaan tidak sesuainya barang atau pekerjaan saat serah terima, Rumata menyebut pemeriksaan dilakukan oleh PPK bersama bendahara barang. Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses serah terima terdapat berita acara pemeriksaan. “Itu diperiksa oleh PPK, dan bendahara barang, dan itu memiliki berita acara,” katanya.
Rumata menjelaskan, kewenangan Bagian Umum dalam proses pengadaan tersebut hanya sebatas menyiapkan HPS setelah kegiatan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sedangkan proses pembelanjaan merupakan kewenangan PPK. “Kami di bagian umum menyiapkan HPS setelah ada di tampung DPA, tetapi untuk pembelanjaan itu merupakan urusan PPK,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan internal terhadap dugaan yang dilaporkan LPIH, Rumata menyebut dirinya belum mengetahui apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau tidak. “Kalau terkait pemeriksaan internal, saya jelas tidak mengetahui apakah sebelumnya sudah pernah dilakukan, dikarenakan saya masih baru. Tapi selama saya menjabat sebagai Kabag Umum, pemeriksaan itu belum pernah dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan, khususnya mengenai belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor TA 2025 yang disebut telah melebihi batas maksimal pengadaan langsung sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (4), Rumata menyatakan belum memahami sepenuhnya persoalan tersebut.
Sebelumnya, LPIH telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas terkait dugaan tersebut. Namun, pihak LPIH menyebut surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Melalui Dumas yang disampaikan ke Kejari Humbahas, LPIH berharap aparat penegak hukum, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara resmi.
LPIH juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Sekda Humbahas selaku pengguna anggaran, serta meminta dilakukan pemeriksaan fisik lapangan oleh tim ahli guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Humbahas terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan masyarakat tersebut.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply