Advertisement

Wabup Humbahas Ungkap Isi Dua Surat untuk Bupati Humbahas

HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Hubungan kerja Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, dengan Wakil Bupati, Junita R. Marbun, S.H., M.A.P., terus menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait bagaimana sebenarnya pola hubungan kerja kedua pimpinan daerah tersebut berjalan dalam praktik pemerintahan.

Wakil Bupati Junita R. Marbun mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menyampaikan surat resmi kepada Bupati Humbang Hasundutan, perihal permohonan klarifikasi dan penegasan pengaturan kerja secara kelembagaan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat pertama disebut dikirim pada 6 Mei 2026, disusul surat kedua tertanggal 2 Juni 2026 Nomor 176/HH/VI/2026. Hingga saat ini, menurut Junita, kedua surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.

Saat dikonfirmasi via seluler, pada Kamis (2/7/2026), Junita menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata terkait keterlibatan dalam kegiatan, tetapi menyangkut tidak adanya kejelasan pengaturan kerja dan mekanisme koordinasi pemerintahan.

“Saya melihat ini bukan hanya soal dilibatkan atau tidak dilibatkan, tetapi lebih kepada belum adanya pengaturan kerja yang jelas antara Bupati dan Wakil Bupati, padahal kami adalah satu kesatuan kepemimpinan daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa selama menjabat, dirinya tidak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan, termasuk pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang secara kelembagaan seharusnya menjadi bagian dari koordinasi pimpinan daerah.

“Dalam pelantikan OPD, saya tidak pernah dilibatkan ataupun diajak berkoordinasi. Padahal sebagai pasangan pimpinan yang dipilih bersama oleh masyarakat, seharusnya ada sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Junita juga mengungkapkan adanya kendala dalam membangun koordinasi dengan perangkat daerah. Menurutnya, upaya komunikasi yang dilakukan seringkali tidak berjalan efektif.

“Saat saya mencoba berkoordinasi dengan pimpinan OPD, respon yang diterima sangat minim, hal ini tentu berdampak pada keterbatasan ruang gerak dalam menjalankan fungsi Wakil Bupati” kata Junita.

Junita menegaskan bahwa substansi dari surat yang disampaikan kepada Bupati adalah untuk mendorong adanya penegasan sistem kerja yang jelas, termasuk pembagian peran, pola koordinasi, serta mekanisme pelaksanaan tugas pemerintahan.

Ia juga menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, Wakil Bupati memiliki posisi struktural sebagai pihak yang membantu Kepala Daerah, termasuk dalam hal pelaksanaan tugas ketika Kepala Daerah berhalangan.

“Secara struktural, apabila Bupati berhalangan, maka pelaksanaan tugas seharusnya terlebih dahulu dilimpahkan kepada Wakil Bupati sebagai bagian dari satu kesatuan kepemimpinan, sebelum kemudian kepada Sekretaris Daerah atau pejabat lainnya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Junita, kejelasan pengaturan kerja tersebut penting untuk menjamin efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ingin memastikan bahwa sistem kerja berjalan dengan baik, jelas, dan sesuai aturan, sehingga saya dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, di tengah mencuatnya persoalan tersebut, beredar pernyataan Bupati Oloan P. Nababan di salah satu platform media yang menyebutkan keinginannya untuk membangun hubungan yang harmonis dengan Wakil Bupati.

“Saya akan harmonis,” demikian kutipan pernyataan yang beredar.

Oloan P Nababan saat dikonfirmasi pada Jumat, (03/07/2026) terkait surat yang telah disampaikan Wakil Bupati maupun kejelasan terkait dinamika hubungan kerja yang berkembang.

“Sampai sekarang, pemerintahan berjalan dengan baik. Komunikasi juga baik-baik saja. Kami menjalankan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Semua berjalan dengan baik, dan kami selalu mendapatkan penghargaan dari kementerian maupun lembaga karena bekerja bersama-sama serta berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku. Mereka sangat senang dan bangga melihat situasi yang kondusif sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi. Siap, terima kasih, Bapak. Salam sehat.” tulisnya via WhatsApp

Terpisah, pengamat pemerintahan sekaligus mantan birokrat, Drs. Amon Sormin, MM, menegaskan bahwa hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan saran dan pertimbangan.

“Sebagai satu paket kepemimpinan yang dipilih rakyat, Bupati dan Wakil Bupati semestinya membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi. Penegasan pengaturan kerja menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan fungsi dalam pemerintahan,” ujar Amon.

“Kita berharap harmonisasi kedua pejabat ini bisa tercipta sehingga percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta stabilitas birokrasi pemerintahan dapat dinikmati oleh masyarakat. Sinergi keduanya juga dapat mencegah terkotak-kotaknya pegawai, memastikan anggaran terserap secara efektif, dan mewujudkan percepatan visi dan misi kepala daerah secara maksimal,” pungkasnya.

Penulis : [BMT Manalu]

21 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *