Advertisement

Delapan Tabung Gas Dicuri, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan satu orang pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial YA (35), warga Dusun VI Pasar XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap di kediamannya setelah petugas menerima informasi terkait keberadaannya.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Irwan Ardianto (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Medan Area. Ia melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 01.22 WIB di rumahnya di Jalan Limau Manis No. 18, Dusun VI, Desa Limau Manis.

Peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang bersama keluarga setelah bepergian dari luar kota. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang di antaranya delapan tabung gas LPG 3 kilogram, satu pasang sepatu merek Nike, dua unit mesin air merek Shimizu, satu set velg alloy merek Titan beserta ban Swallow, satu unit kipas angin berdiri merek Miyako, satu buah jam tangan G-Shock, serta sejumlah pakaian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kepolisian berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Deli Serdang,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

27 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *