MEDAN – Editorial24jam || Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seorang pengusaha properti tetap nekat membangun 11 unit rumah toko (ruko) di Jalan Aluminium Raya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Pantauan awak media pada Selasa (28/10), pembangunan ruko tersebut telah mencapai sekitar 35 persen. Namun, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi yang memuat data jumlah unit dan nomor PBG sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, PBG merupakan izin wajib bagi setiap pembangunan gedung, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Simanjuntak menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksinya bertahap. Pertama, diberikan surat peringatan. Kedua, penghentian sementara kegiatan konstruksi sampai PBG diterbitkan. Ketiga, pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dan terakhir, jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembongkaran bangunan,” jelas Paul.
Secara terpisah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kecewa atas temuan tersebut. Ia menegaskan akan segera memerintahkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama Satpol PP untuk meninjau lokasi.
“Kalau benar terbukti melanggar, kami akan tindak sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak yang diduga sebagai pemilik bangunan berinisial L membantah tudingan tersebut.
“Ada, bang. PBG-nya dipasang di tiang,” ujar L, yang mengaku hanya bertugas sebagai pengatur kerja di lokasi proyek.
Namun, hasil pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa informasi PBG hanya ditempel di selembar kertas kecil pada tiang cor. Kondisi itu dinilai tidak layak dan bertentangan dengan PP No. 16 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pembangunan menampilkan papan proyek berisi data lengkap mengenai PBG.
Penulis : [Rahmadi Saputra/Tim]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply