TAPUT – Editorial24jam.com || Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan dana koperasi yang ditujukan kepada dirinya di Polres Tapanuli Utara pada Senin (30/3/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Erni Hutauruk selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Namun, Erikson membantah seluruh tudingan tersebut dan menilai laporan itu tidak berdasar serta berpotensi mencemarkan nama baiknya.
Pernyataan itu disampaikan Erikson Sianipar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tarutung, Selasa (31/3/2026), didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan serta konsultan keuangan Rio Simbolon.
“Laporan tersebut tidak benar dan kami menilai ada upaya pencemaran nama baik yang dilakukan secara terstruktur,” ujar Erikson.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi bukanlah penggelapan, melainkan kesalahan teknis dalam proses transaksi pembayaran. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penginputan rekening tujuan oleh pihak internal yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Terjadi kesalahan dalam memilih rekening pembayaran. Seharusnya dana ditransfer ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, namun justru masuk ke rekening koperasi lain yang masih aktif dalam sistem,” jelasnya.
Erikson menambahkan, proses pengembalian dana tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui prosedur kehati-hatian, terutama karena berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari program pemerintah.
Di sisi lain, dalam kapasitasnya sebagai pengawas koperasi, Erikson juga mengaku menemukan indikasi persoalan dalam tata kelola keuangan koperasi, termasuk pengelolaan supplier yang dinilai belum terstandarisasi.
“Untuk mencegah persoalan yang lebih besar, kami telah meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan koperasi, termasuk pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menilai laporan yang dilayangkan terhadap kliennya berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik di ruang publik.
“Kami melihat ada indikasi upaya merugikan nama baik klien kami. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Erni Hutauruk telah melaporkan Erikson Sianipar ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan penggelapan dana koperasi.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply