Keterangan Foto : Ketua DPW LIDIK Sumut, J.Frist Manalu, Background Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
MEDAN – Editorial24jam.com || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Sumatera Utara meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebagai pengawas eksternal untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.
Permintaan itu disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan mobil jenis Avanza bersama seorang wanita diduga masuk ke area lembaga pemasyarakatan tersebut pada tanggal 7 Maret 2026 dini hari.
Pemberitaan terkait video tersebut juga muncul di beberapa media sebelum pihak Lapas Labuhan Ruku memberikan klarifikasi bahwa itu hoaks.
Ketua DPW LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom, menilai klarifikasi yang disampaikan pihak Lapas Labuhan Ruku terkait video viral tersebut belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, perlu dilakukan pemeriksaan langsung terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di lingkungan Lapas Labuhan Ruku.
“Karena klarifikasi yang disampaikan pihak lapas hanya menyebutkan bahwa informasi tersebut hoax, menurut kami itu belum cukup untuk menjawab keraguan publik. Oleh karena itu kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memeriksa rekaman CCTV pada tanggal yang disebutkan di Lapas Labuhan Ruku,” ujar J. Frist kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut penting guna memastikan apakah benar terjadi aktivitas keluar-masuk kendaraan pada waktu yang disebutkan dalam video yang beredar di media sosial.
Selain itu, J. Frist juga menilai pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal diperlukan untuk menjaga transparansi serta menghindari spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.
“Jika memang tidak terjadi seperti yang dituduhkan, pemeriksaan CCTV justru bisa menjadi bukti yang memperjelas situasi dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat,” katanya.
J. Frist menambahkan, DPW LIDIK Sumut juga akan menyurati secara resmi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara guna meminta lembaga tersebut melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di Lapas Labuhan Ruku.
Menurutnya, langkah penyampaian surat resmi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendorong transparansi serta memastikan setiap dugaan pelanggaran prosedur dapat ditelusuri secara objektif.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
DPW LIDIK Sumut berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
“Tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, tetapi agar semuanya jelas dan transparan. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dapat tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply