DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/03/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 8 Maret 2026 oleh korban bernama M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula saat korban hendak berangkat kerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah, kemudian memarkirkannya di depan pintu rumah. Saat korban kembali masuk ke dalam rumah untuk bersiap-siap, seorang saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah.
Merasa curiga, saksi kemudian keluar untuk mengecek dan melihat seorang pria tengah mendorong sepeda motor milik korban. Saksi pun langsung berteriak “maling”, sehingga korban keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RR (22) pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply