ACEH BARAT – Editorial24jam.com || Pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan berinisial R, warga Meulaboh, oleh PT Mandala Multifinance, memicu protes keras. R diberhentikan tanpa surat resmi dari aparat penegak hukum, tanpa keputusan pengadilan, dan tanpa pembayaran pesangon yang seharusnya menjadi haknya.
“Ini bukan sekadar ketidakadilan, tapi pelecehan terhadap undang-undang. Saya dipecat tanpa dasar hukum, tanpa hak, dan tanpa penghargaan atas kerja saya selama ini. Negara harus hadir untuk membela rakyatnya,” tegas R, Senin (23/9).
Menurut keterangan mantan karyawan lainnya, kasus yang dialami R bukanlah satu-satunya. Mereka mengaku banyak karyawan lain juga di-PHK tanpa pesangon dan tanpa bukti hukum yang sah.
“Bukan hanya R yang diperlakukan seperti ini. Banyak dari kami dipecat sepihak tanpa pembuktian yang jelas. Sangat merugikan karyawan, tapi kami tidak tahu harus mengadu ke siapa,” ujar salah satu mantan pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Pemecatan sepihak ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) serta melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan, antara lain:
- Pasal 151: Perusahaan wajib menghindari PHK sebisa mungkin.
- Pasal 152: PHK harus mendapat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Pasal 156: Perusahaan wajib membayar pesangon dan hak pekerja yang di-PHK.
- Pasal 158: Alasan kesalahan berat harus disertai bukti hukum yang sah.
Tanpa melalui prosedur tersebut, PHK terhadap R dinilai ilegal dan melawan hukum.
Perwakilan serikat pekerja menegaskan pihaknya siap mengambil langkah tegas.
“Kalau pemerintah tidak turun tangan, ini akan jadi preseden buruk bagi perusahaan lain untuk bertindak sewenang-wenang. Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum, bahkan turun ke jalan bila perlu. Jangan biarkan pekerja diinjak-injak di negeri sendiri,” tegas salah satu perwakilan serikat.
Kasus ini muncul di tengah kabar perubahan nama perusahaan dari PT Mandala Multifinance menjadi PT Adira pada Oktober 2025 mendatang. Dugaan kuat, pemecatan ini berkaitan dengan manuver restrukturisasi perusahaan yang justru merugikan karyawan.
Para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Aceh, DPRK Aceh Barat, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini, agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan.
Penulis : [Tousi]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply