DAIRI – Editorial24jam.com ||Bangun MT Manalu, Pimpinan Redaksi Media Editorial24jam.com, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut.
Yang sudah Melaporkan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Sumbul Dairi, Edward Sorianto Sihombing, dugaan penganiayaan secara bersama-sama atas peristiwa yang dialaminya sebagai korban bersama Abednego P.I Manalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor : LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Bangun MT Manalu, menjelaskan pada beberapa media, “saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Dairi yang profesional dalam proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, dan saya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-II (SP2HP), pada Selasa 14/10/2025.
Harapan kami Penyidikan kasus tersebut segera tuntas, dan Polres Dairi segera menetapkan Edward Sorianto Sihombing, bersama oknum yang terlibat melakukan dugaan penganiayaan sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penahanan.
Hal senada juga disampaikan Advokat Aleng Simanjuntak, S.H sebagai kuasa Hukum korban meminta agar proses hukum di Polres Dairi berjalan sesuai data dan fakta yang ada di lapangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan.”
Sebagai penasihat hukum, Aleng Simajuntak berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak kliennya, Bangun MT Manalu, dan Abednego P.I Manalu, dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ia akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tegas Aleng Simanjuntak.
Penulis: Edy A. Manalu
Redaktur: Abednego
Leave a Reply