BINJAI – Editorial24jam.com || Seorang warga berinisial RN mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang menetapkan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6537 MBQ sebagai barang rampasan negara.
Padahal, R.N. mengaku memiliki bukti kepemilikan sah atas kendaraan tersebut, berupa BPKB dan STNK asli atas namanya sendiri.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2025, ketika R.N. menitipkan sepeda motor tersebut kepada seorang temannya karena hendak bepergian ke luar kota. Namun, tanpa sepengetahuan RN, motor tersebut diduga digunakan oleh dua orang berinisial (P) dan (S) untuk membeli narkoba jenis ekstasi.
Keduanya kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polres Binjai, dan motor tersebut turut disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, RN hadir secara langsung dan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan kepada majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum juga sempat memeriksa dokumen tersebut.
Namun, dalam putusan akhir, majelis hakim memutuskan bahwa sepeda motor tersebut dirampas untuk negara.
RN menyayangkan putusan itu karena merasa tidak terlibat dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa.
“Saya sudah datang ke pengadilan dan menunjukkan dokumen asli kepemilikan. Tapi motor saya tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Saya bukan terdakwa, dan kendaraan itu bukan hasil kejahatan,” ujar RN kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Pihak Jaksa Penuntut Umum yang dikonfirmasi wartawan menyatakan tidak mengetahui secara rinci dasar putusan tersebut dan menyarankan agar pemilik menanyakan langsung kepada majelis hakim.
“Kami tidak tahu dasar pertimbangannya. Silakan dikonfirmasi ke pihak pengadilan,” ujarnya singkat.
Atas putusan itu, sejumlah warga dan kalangan jurnalis di Binjai meminta agar pihak terkait, termasuk Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dapat meninjau kembali keputusan tersebut untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan dan transparansi dalam proses.
Penulis : [Rahmadi Saputra/Tim]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply