Advertisement

Proyek Sekolah SD Negeri 173380 Hutatua Dipertanyakan, Kini Jadi Sorotan

TAPUT – Editorial24jam.com || Proyek rehabilitasi yang sedang berlangsung di SD Negeri 173380 Hutatua, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan rehabilitasi tersebut diduga tidak transparan, bahkan tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan, sebagaimana semestinya sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

Pantauan awak media pada Jumat (24/10/2025) dan Sabtu (25/10/2025), tampak sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas di area sekolah tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Pekerjaan tampak difokuskan pada penggantian atap bangunan sekolah, namun tiang penyangga yang terlihat sudah membusuk dan dinilai tidak layak belum juga diganti, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan siswa dan guru.

Lebih jauh dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan pula adanya pembangunan di bagian belakang sekolah yang disebut sebagai pembuatan kamar mandi baru. Namun sama seperti proyek rehabilitasi utama, pembangunan tersebut juga tidak memiliki papan proyek yang menunjukkan sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan.

Salah seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan lain. Menurutnya, pada tahun 2022 sekolah tersebut sudah pernah direnovasi, namun kini kembali direhabilitasi dalam waktu yang relatif singkat.

“Renovasinya kan baru dua tahun lalu, tapi sekarang dikerjakan lagi. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada alasan lain di balik proyek baru ini?” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 173380 Hutatua, Anelia Simamora, tidak berada di sekolah selama dua hari berturut-turut saat awak media mencoba melakukan konfirmasi. Tidak diketahui alasan ketidakhadirannya.

Seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi mengatakan, kehadiran kepala sekolah memang jarang terlihat.

“Ibu kepala sekolah itu jarang masuk. Kadang cuma sekali atau dua kali seminggu saja, bahkan kadang tak jelas ke mana,” ujar warga tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu, menyampaikan keprihatinan dan meminta penegak hukum serta inspektorat daerah segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedur pada kegiatan rehabilitasi SDN 173380 Hutatua. Tidak adanya papan proyek jelas melanggar asas keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, keselamatan kerja juga diabaikan karena para pekerja tidak dilengkapi APD,” tegas Bangun M.T Manalu.

Ia menambahkan, jika benar proyek serupa sudah pernah dilakukan pada tahun 2022, maka perlu dilakukan audit teknis dan keuangan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran atau pemborosan keuangan negara.

“Kami mendesak aparat terkait termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan, agar segera melakukan penyelidikan. Publik berhak tahu ke mana arah dan penggunaan dana rehabilitasi sekolah ini,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran yang Mungkin Terjadi:

Pelanggaran atas UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Tidak adanya papan proyek berarti tidak ada transparansi sumber dana, nilai kontrak, dan pelaksana kegiatan.

Pelanggaran terhadap Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Kewajiban penyedia jasa menampilkan informasi kegiatan tidak dipenuhi.

Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) : Para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Indikasi Pemborosan atau Penyalahgunaan Anggaran Negara : Adanya proyek rehabilitasi berulang dalam waktu berdekatan dapat mengindikasikan ketidakefisienan atau dugaan pelanggaran administrasi anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 173380 Hutatua belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Media ini akan terus melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan kasus tersebut.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

22 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *