GUNUNGSITOLI – Editorial24jam.com || Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyatakan akan memberikan pendampingan dan advokasi hukum kepada mantan koordinator organisasi tersebut berinisial BL, yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus pemerasan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Sikap tersebut diputuskan dalam rapat pengurus inti AMPERA yang digelar pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.00 hingga 16.30 WIB di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli.
Rapat internal tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus inti organisasi. Dalam pertemuan itu, AMPERA mengambil dua keputusan penting, yakni melakukan penataan organisasi melalui pergantian koordinator serta menyiapkan langkah pendampingan hukum bagi BL yang kini menjalani proses hukum di Polres Nias.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Koordinator AMPERA yang baru, Agri Handayan Zebua yang akrab disapa Bung Mikoz, organisasi menyampaikan sikap resminya terkait perkara tersebut.
Menurutnya, kasus yang menjerat BL tidak dapat dilepaskan dari konteks awal berupa aktivitas kritik, pemberitaan, serta rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya disampaikan oleh LSM terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nikootano Dao saat seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli masih menjabat sebagai kepala desa.
“AMPERA memandang penting agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang dapat berdampak pada kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik,” ujar Mikoz.
Ia menambahkan bahwa organisasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat diuji secara adil di hadapan hukum.
Dalam rapat tersebut, pengurus AMPERA juga memutuskan untuk menunjuk Agri Handayan Zebua sebagai koordinator baru menggantikan BL. Langkah ini disebut sebagai keputusan administratif organisasi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan kegiatan AMPERA.
AMPERA menegaskan bahwa pergantian tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap BL, yang hingga kini masih menjalani proses hukum dan tetap berhak memperoleh pendampingan hukum serta perlindungan hak-haknya sebagai warga negara.
Organisasi itu juga menyoroti kronologi peristiwa operasi tangkap tangan yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) di ruang kerja salah satu anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Menurut informasi yang dihimpun organisasi, sebelum peristiwa tersebut terjadi, disebutkan telah ada komunikasi dan pertemuan antara pihak-pihak terkait. Informasi tersebut, menurut AMPERA, perlu dikaji secara menyeluruh dalam proses hukum agar semua fakta dapat terungkap secara objektif.
Selain memberikan pendampingan hukum kepada BL, AMPERA juga menyatakan akan mengawal jalannya proses hukum secara terbuka serta terus melakukan pemantauan terhadap isu dugaan penyalahgunaan dana desa yang sebelumnya menjadi perhatian organisasi.
AMPERA menegaskan bahwa komitmen organisasi dalam mengawal kepentingan masyarakat serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran publik akan terus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak, baik masyarakat, media, maupun aparat penegak hukum, dapat mengawal perkara ini secara objektif dan transparan agar proses hukum berjalan dengan adil,” ujar Mikoz.
Ia juga menambahkan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan aspirasi perlu tetap dijaga sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang sehat dan terbuka.
Penulis : [Denianos Bu’ulolo]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply