Advertisement

Pemkab Taput Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung

TAPUT – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung, Kecamatan Muara.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Pengakuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengakui keberadaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Proses pengakuan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dan identifikasi, verifikasi lapangan, hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi. Tahapan tersebut mencakup penelusuran mengenai keberadaan dan sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung.

Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung berada di Desa Huta­lontung, Kecamatan Muara, dengan wilayah adat seluas 756,08 hektare.

Melalui keputusan tersebut, masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan terhadap sejumlah hak, antara lain hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan dan lingkungan hidup, serta hak di bidang spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Pengakuan tersebut menjadi landasan bagi upaya menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat, serta mendorong pengelolaan wilayah adat secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pengakuan dan perlindungan tersebut dapat memperkuat masyarakat Huta­lontung dalam menjaga warisan leluhur, melestarikan alam dan budaya, serta membangun sinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang menghargai keberadaan dan kearifan masyarakat hukum adat.

Penulis : [Apim]

9 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *