TAPUT – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung, Kecamatan Muara.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Pengakuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengakui keberadaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Proses pengakuan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dan identifikasi, verifikasi lapangan, hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi. Tahapan tersebut mencakup penelusuran mengenai keberadaan dan sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung.
Masyarakat Hukum Adat Hutalontung berada di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, dengan wilayah adat seluas 756,08 hektare.
Melalui keputusan tersebut, masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan terhadap sejumlah hak, antara lain hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan dan lingkungan hidup, serta hak di bidang spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Pengakuan tersebut menjadi landasan bagi upaya menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat, serta mendorong pengelolaan wilayah adat secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pengakuan dan perlindungan tersebut dapat memperkuat masyarakat Hutalontung dalam menjaga warisan leluhur, melestarikan alam dan budaya, serta membangun sinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang menghargai keberadaan dan kearifan masyarakat hukum adat.
Penulis : [Apim]













Leave a Reply