Advertisement

Ketua PKN-RI Tapanuli Raya Murka! Negara Jangan Kalah Sama Hukum Rimba!

TAPTENG – editorial24jam.com  ||Kasus dugaan penganiayaan dan pengusiran paksa warga Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memasuki babak baru. Korban berinisial DM (40) mengaku dianiaya, dipaksa menandatangani surat pernyataan, hingga harus meninggalkan rumah dan kebun miliknya sendiri.

Peristiwa itu diceritakan DM kepada media ini, Selasa (13/10/2026). Kini Ketua Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Tapanuli Raya, Bangun MT Manalu angkat bicara.

Kronologi: Dituduh Mengintip, Dikeroyok Jam 1 Malam

Menurut keterangan korban DM, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sekelompok warga mendatangi rumahnya di Dusun I Desa Janji Maria.

“Sekitar 6 orang datang ke rumah dan memukuli saya. Mereka bilang ‘Kamu intip borunya Silaban’,” tutur DM. Tuduhan itu berulang kali dibantah DM, namun pengeroyokan tetap terjadi.

Istri korban berinisial MLH yang menyaksikan kejadian mengaku trauma. Ia mengenali para terduga pelaku.

“Ada 6 orang. Yang jelas saya ingat dan kenali yang memukuli suami saya R. Sianturi, A. Siboro, R. Malau, sementara yang mengetuk pintu dan menyeret keluar dari rumah B. Sianturi, F. Lumban Tobing, R. Malau dan A.Sianturi” ujar MLH

“Seandainya benar suami saya melakukan seperti yang dituduhkan, tangkap basah di pekarangan rumah Silaban. Tapi mereka sepertinya memfitnah suami saya. Mereka mendatangi rumah kami. Beruntung ada marga Sihombing yang melerai, kalau tidak mungkin suami saya mati,” tambahnya.

Malam itu juga DM diusir paksa. Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, giliran istrinya MLH yang juga diusir. Padahal MLH tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janji Maria.

Satu keluarga pun harus angkat kaki dari desa tempat mereka memiliki rumah dan kebun kelapa sawit.

Lapor ke Polsek, Tidak Dapat LP dan Tidak Disarankan Visum

DM mengaku sudah melaporkan kejadian ke Polsek Sibabangun Polres Tapteng. Namun Laporan Polisi (LP) tidak diberikan dan korban tidak disarankan melakukan Visum.

Pada tanggal 08 September 2025, DM menandatangani Surat Pernyataan di Sibabangun. Surat yang diperoleh media ini berbunyi: _“Saya menyatakan bersedia dengan lapang dada untuk tidak berdomisili / bertempat tinggal lagi di Desa Janji Maria…”_

Korban mengaku surat itu ditandatangani di bawah tekanan. “Isi pernyataan itu tidak pernah saya buat. Tidak mungkin saya harus mengakui yang tidak pernah saya lakukan, dan dengan lapang dada meninggalkan rumah dan kebun saya,” tuturnya sedih.

*Kapolsek Benarkan Mediasi, Tegaskan: Tidak Ada Dasar Hukum Mengusir Warga*

Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok C. Wahono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2026) membenarkan adanya mediasi di Polsek pada 08/09/2025 yang dihadiri Kades, Camat, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak. Mewakili masyarakat Janji Maria hadir Saut Halomoan Sinaga, Kobun Eden Sianturi, Ramson Simanullang, dan Lungguk Nababan.

Saat ditanya atas dasar hukum apa warga dilarang berdomisili di desanya sendiri, Kapolsek menegaskan:

“Sudah saya sampaikan di forum, tidak ada dasar kita berbuat sepihak apalagi ini menyangkut hak hidup seseorang tempat tinggal. Menurut undang-undang tidak ada hak kita untuk mengusir ketika masih memiliki KTP sebagai warga masyarakat Indonesia,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga membenarkan adanya pelemparan rumah DM hingga rusak, namun disebut sudah ada kesepakatan diperbaiki.

*Kades Membantah*

Kades Janji Maria saat dikonfirmasi terpisah justru membantah mengusir dan memberhentikan anggota BPD.

“Tidak pernah ku berhentikan itu bang, dan aku tidak pernah mengusirnya,” jelas Kades. Saat ditanya soal alat bukti tuduhan mengintip, Kades mengaku kurang paham dan meminta wartawan datang ke Polsek.

TANGGAPAN RESMI KETUA PKN RI TAPANULI RAYA, BANGUN MT MANALU

Menanggapi kasus ini, Ketua PKN RI Tapanuli Raya, Bangun MT Manalu menilai ada tiga pelanggaran serius:

*1. Dugaan Pidana Pengeroyokan:* Pengeroyokan 6 orang terhadap 1 warga tanpa tertangkap tangan dan tanpa 2 alat bukti adalah main hakim sendiri. Melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 UU No.1 Tahun 2023.

*2. Perampasan Hak Asasi:* Mengusir warga yang punya KTP, rumah, dan kebun sah adalah pelanggaran HAM. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga bebas memilih tempat tinggal di NKRI. Tidak ada Kades, Camat, atau tokoh masyarakat yang berhak mengusir warga negara.

*3. Kejanggalan Proses Hukum & Surat Cacat Hukum:* Jika laporan tidak diberi LP dan visum, ini melanggar Perkap No.6 Tahun 2019. Surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan adalah batal demi hukum sesuai Pasal 1321 KUHPerdata. Isinya pun janggal, hanya menulis “perbuatan tidak menyenangkan” tanpa uraian pidana yang jelas.

*Sikap PKN RI Tapanuli Raya:*

1.  Meminta Kapolres Tapteng mengevaluasi penanganan di Polsek Sibabangun. Laporan penganiayaan harus diproses pidana murni, bukan dimediasi menjadi pengusiran.
2.  Meminta Bupati Tapteng dan Camat Sukabangun segera memulangkan keluarga DM dan menjamin keselamatannya.
3.  Meminta Kades menjelaskan status BPD MLH. Pemberhentian BPD ada aturannya di Permendagri No.110 Tahun 2016.
4.  PKN RI akan mengawal kasus ini sampai ke Polda Sumut dan Komnas HAM jika hak korban tidak dipulihkan.

“Ingat, hari ini DM yang diusir, besok bisa warga lain. Jika ini dibiarkan, kita sedang memelihara hukum rimba di Tapanuli Tengah. Negara harus hadir,” tegas Bangun MT Manalu.

Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

Penulis: Abednego

450 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *