TAPUT – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Rapat Paripurna DPRD Taput, Senin (19/10/2026).
Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Taput, Tarutung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Utara, Rudi Nababan, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Taput.
Dalam nota pengantar disebutkan, penataan organisasi BPBD perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Taput diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 Tahun 2021.
Penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga diarahkan pada penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh.
BPBD diharapkan berperan sejak tahap pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan hingga penanganan bencana. Dengan demikian, penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak setelah bencana terjadi.
Regulasi tersebut juga mengatur pembagian tipe BPBD kabupaten/kota menjadi tipe A, B dan C. Penentuan tipe mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah dan kemampuan daerah.
Dalam nota pengantar, Pemkab Taput turut memaparkan sejumlah potensi bencana di daerah tersebut, mulai dari banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi hingga tanah longsor.
Potensi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan dan penguatan kelembagaan BPBD agar mampu menjalankan fungsi penanggulangan bencana sesuai karakteristik serta kebutuhan daerah.
Selain struktur organisasi, regulasi terbaru juga memuat perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD serta penyesuaian kedudukan dan kewenangan pimpinan BPBD.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Melalui pengajuan Ranperda tersebut, Pemkab Taput berharap DPRD dapat memberikan masukan dan melakukan pembahasan lebih lanjut. Ranperda itu diharapkan menjadi landasan hukum dalam penataan kelembagaan BPBD sekaligus memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tapanuli Utara.
Pembahasan selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Penulis: [Manalu]













Leave a Reply