Advertisement

Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (13/10/2026).

Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.

Operasi menyasar sejumlah titik yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, di antaranya Gang Kalimantan, Desa Tanjung Morawa B, Gang Aman, serta Lorong 3, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial SAH (25), PS (36), YY (36), SA (24), AS (51), IS (31), dan SMN (31).

Ketujuh orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar sejumlah barak yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Dari penyisiran tersebut, ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 5,86 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba dan menindak dengan tegas serta terukur,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Penggerebekan sarang narkoba ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan program dan arahan Bapak Kapolri. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan jaringan atau pengedar berinisial P yang disebut terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Adapun plastik klip berisi kristal yang ditemukan petugas masih akan diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara guna memastikan jenis dan kandungan barang tersebut.

Hingga kini, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan masih berlangsung.

Penulis: [Rahmadi Saputra]

147 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *