Advertisement

Resividis 4 Kali Curanmor Ditangkap Polsek Laguboti

TOBA – editorial24jam.com  ||Polsek Laguboti berhasil menangkap seorang residivis yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Honda CBR 150 warna hitam-merah.

Penangkapan berlangsung saat pelaku sedang duduk santai sambil minum air hangat di salah satu Toko Pakan dekat Alfamidi Jalan Gereja Balige, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku berinisial PP (31), warga Sipagabu, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologi: Motor Hilang Tengah Malam

David menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 06 Oktober 2026 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu pelapor atau korban Melati Hutahaean memarkirkan sepeda motornya tepat di samping kiri komplek perumahan di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti dalam keadaan terkunci stang.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Korban sempat mencari di sekitar desa, namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laguboti.

Buron ke Muara, Ditangkap di Balige

Menindaklanjuti laporan, pada Senin, 12 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Laguboti mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan sepeda motor curian.

Kapolsek bersama personel langsung bergerak menuju Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor tersebut, namun pelaku telah melarikan diri.

Keesokan harinya, Selasa (13/10/2026) pukul 14.00 WIB, Kapolsek mendapat informasi akurat bahwa pelaku sedang berada di Toko Pakan dekat Alfamidi Jalan Gereja Balige.

Mendapat informasi itu, Kapolsek bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan kembali ke Kecamatan Muara dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna hitam-merah,” ujar David.

Residivis 4 Kali, Dijerat Pasal 477

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Laguboti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Riwayat hukum pelaku menjadi perhatian penyidik. Polisi menyebut PP merupakan residivis karena sudah berulang kali terlibat kasus serupa.

“Tergolong residivis karena sudah berulang kali. Dan ini yang keempat kalinya pelaku terlibat kasus serupa,” kata David.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

“Jadi pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar David.

Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.(BMT.Manalu)

120 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *