Advertisement

Lapor Polda Sumut, Advokat Ramces Pandiangan Soroti Pembongkaran Rumah

MEDAN – Editorial24jam.com || Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran rumah Abdul Rahim di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang menurut pihak kuasa hukum diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ramces meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana dalam pembongkaran tersebut, termasuk memeriksa dasar hukum, kewenangan, serta pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces saat diwawancarai awak media di Polda Sumut.

Menurut Ramces, rumah Abdul Rahim berada di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung. Ia mengatakan keluarga kliennya telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama beberapa generasi.

Atas kondisi itu, Ramces meminta pemerintah dan aparat terkait tidak hanya melihat persoalan dari sisi bangunan atau perizinan, tetapi juga memperjelas status kawasan, riwayat penguasaan atau penghunian, serta dasar hukum penertiban.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181. Namun, substansi dan nomor putusan yang dimaksud masih perlu diverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya terhadap perkara tersebut.

Ramces juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran apabila lokasi tersebut benar berstatus kawasan hutan lindung.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan izin bangunan, tetapi juga menyangkut status kawasan dan kewenangan masing-masing instansi.

Ia mempertanyakan dasar pembongkaran yang disebut berkaitan dengan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ramces menilai status bangunan dan kawasan tempat rumah tersebut berdiri perlu diperjelas terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penertiban.

“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” katanya.

Selain itu, Ramces menyoroti pengerahan personel dan penggunaan alat berat dalam pembongkaran rumah yang disebut berukuran sekitar 3 x 4 meter dan terbuat dari tepas.

Ia mempertanyakan pihak yang memberikan perintah serta sumber pembiayaan pengerahan personel dan alat berat tersebut.

Menurut dia, informasi tersebut penting untuk diperiksa agar seluruh rangkaian kegiatan penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Anggota tim kuasa hukum, Tiopan Tarigan, S.H., yang turut menjadi pelapor, juga meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran.

Tiopan merujuk pada pemberitaan sebelumnya mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berada di atas areal milik PT Tun Sewindu.

Dalam pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP disebut melakukan pembongkaran pada Selasa (14/7/2026), dengan pengamanan personel Polresta Deli Serdang serta keterlibatan perangkat pemerintah daerah.

Tiopan juga menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang menurut keterangannya telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu.

Berdasarkan informasi tersebut, ia mempertanyakan apakah terdapat koordinasi atau hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban tersebut, termasuk mengenai keterlibatan aparat keamanan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.

Namun, dugaan mengenai adanya hubungan atau kerja sama antara para pihak tersebut belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Tim kuasa hukum meminta persoalan tersebut diperiksa melalui dokumen, dasar pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi saat pembongkaran.

Ramces dan tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.

Mereka meminta aparat memeriksa dugaan tindak pidana, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta mengkaji dugaan kerugian materiil maupun imateriil yang dialami kliennya.

Ramces juga berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta proses penanganan laporan dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, PT Tun Sewindu, maupun Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, serta tindak lanjut laporan tersebut belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: [Rahmadi Saputra]

72 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *