TAPUT – Editorial24jam.com || Setelah sempat terhenti, pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Simok-mok (PHTC-5B) di Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini kembali berlanjut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (30/10/2026), aktivitas pengerjaan proyek bernilai Rp3.540.423.324,35 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tersebut kembali terlihat setelah sekitar dua pekan terakhir dilanjutkan.
Namun, kelanjutan pekerjaan itu justru memunculkan sejumlah perhatian baru. Selain pergantian tenaga kerja dari kelompok pekerja sebelumnya, muncul dugaan adanya pekerja di bawah umur di antara 14 orang yang saat ini diberdayakan dalam proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, para pekerja saat ini didatangkan dari wilayah Bukit Maraja, Pematangsiantar. Dari 14 pekerja tersebut, dterdapat pekerja yang belum cukup umur berusia 16 tahun dipekerjakan pada pekerjaan konstruksi itu.
Temuan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait ketentuan perlindungan tenaga kerja anak dan keselamatan pekerja di lingkungan konstruksi.
Salah seorang kepala tukang di lokasi mengungkapkan bahwa sistem pembayaran upah dilakukan secara harian. Kepala tukang menerima upah sebesar Rp160.000 per hari, sedangkan pekerja pembantu atau helper dibayar Rp110.000 per hari.
Di sisi lain, kondisi fisik pekerjaan juga masih menjadi perhatian. Sebelumnya, media ini telah memberitakan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari kondisi material batu padas yang dinilai rapuh, penggunaan semen dari dua merek berbeda, hingga metode pemasangan batu dan komposisi campuran perekat yang dipertanyakan.
Dalam pantauan sebelumnya, pemasangan batu padas terlihat dilakukan secara manual menggunakan tangan. Campuran semen juga tampak didominasi pasir. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dan mutu konstruksi dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Selain itu, persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi sorotan. Sejumlah pekerja sebelumnya terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kerusakan guardrail atau pagar pengaman jalan berbahan besi di sekitar lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan, pagar pengaman jalan tersebut sudah mengalami kerusakan sejak awal pekerjaan proyek. Namun, hingga Jumat (30/10/2026), kondisinya masih terlihat dibiarkan tanpa perbaikan.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Simanjuntak yang mengaku sebagai pengawas proyek mengakui bahwa kerusakan guardrail tersebut disebabkan kendaraan yang menabraknya ketika melakukan penurunan material proyek.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan rencana perbaikan pagar pengaman jalan tersebut, Simanjuntak enggan memberikan jawaban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak pelaksana proyek terhadap fasilitas umum yang mengalami kerusakan selama proses pengerjaan berlangsung.
Terlebih, keberadaan guardrail memiliki fungsi penting sebagai pengaman jalan bagi pengguna kendaraan. Kerusakan yang dibiarkan tanpa penanganan berpotensi mengurangi fungsi perlindungan fasilitas tersebut.
Dengan kembali berjalannya proyek tersebut, pengawasan dari konsultan pengawas maupun instansi teknis terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi dan standar keselamatan kerja.
Terlebih, proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut menggunakan uang negara sehingga kualitas hasil pekerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan tanggung jawab terhadap fasilitas umum patut menjadi perhatian.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Calanda Java Energy sebagai penyedia jasa, sedangkan CV Balakosa Consultant bertindak sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan tersebut menggunakan Nomor Kontrak 602.1/333/UPTD-PSDA.SBT/VI/2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Calanda Java Energy maupun CV Balakosa Consultant terkait dugaan pekerja di bawah umur, sistem pengupahan, perkembangan kualitas fisik pekerjaan, serta kerusakan guardrail di sekitar lokasi proyek.
Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan keselamatan kerja. Termasuk memastikan kerusakan fasilitas umum di sekitar proyek mendapat penanganan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penulis: [BMT Manalu]













Leave a Reply