Advertisement

Guru Honorer di Deli Serdang Diduga Cabuli 8 Siswi SD

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap delapan anak perempuan yang masih berstatus sebagai siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang guru honorer berinisial M.J.H. (37) sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD), Sp.PD., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini, S.I.K., M.H., jajaran terkait, serta sejumlah insan pers.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Juli hingga Agustus 2026, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan sekolah.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan pengaduan kepada pihak sekolah pada Selasa (27/10/2026). Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta memeriksa 10 orang saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan M.J.H. sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban.

Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis korban.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Penulis: [Rahmadi Saputra]

8 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *