Advertisement

Bupati Deli Serdang Minta Pemeriksaan Khusus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selama masa kepemimpinannya.

Ia menekankan, apabila ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam praktik tersebut, maka akan segera diusut melalui Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu dibenarkan oleh Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).

Menurut Edwin, terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Dinas Pendidikan Deli Serdang yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Bupati dengan cepat memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap para pihak yang diduga terlibat.

“Bupati tidak ingin jalannya pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum. Dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah ini, kita langsung melakukan pemeriksaan,” tegas Edwin.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, diketahui bahwa praktik jual beli jabatan tersebut belum sepenuhnya terjadi, melainkan masih sebatas janji atau kesepakatan awal.

“Perlu diluruskan, bukan setoran yang sudah terjadi, melainkan janji-janji sejumlah uang untuk mendapatkan posisi kepala sekolah. Jadi, ada percobaan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Dalam dugaan praktik tersebut, posisi kepala sekolah dasar (SD) disebut-sebut “dihargai” sebesar Rp40 juta, dengan rincian Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi setelah diangkat menjadi kepala sekolah definitif.

Inspektorat telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang, yang terdiri dari pejabat struktural hingga kepala sekolah.

Terkait langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Edwin menilai hal itu sudah tepat.

“Langkah Kejari untuk melakukan penyelidikan memang sudah sejalan dengan semangat Pak Bupati, yang tegas menyatakan tidak ada ruang bagi pungli maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Edwin menambahkan, Bupati juga secara khusus telah meminta dilakukannya pemeriksaan mendalam terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Bupati memang meminta agar dilakukan pemeriksaan khusus atas dugaan jual beli jabatan ini,” pungkas Inspektur.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

606 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *