DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Keributan terjadi di Kafe Maya yang berlokasi di bantaran Sungai Ular, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (17/4/2026). Dua wanita dilaporkan terlibat perkelahian yang diduga dipicu persoalan pribadi terkait seorang pria.
Peristiwa tersebut memicu sorotan terhadap operasional kafe yang diduga belum mengantongi izin resmi. Selain itu, Kafe Maya juga disebut melanggar surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat oleh pengelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola kafe, Maya, pernah menandatangani surat pernyataan pada 25 September 2025 yang menyatakan bahwa tempat usahanya tidak menyediakan wanita penghibur maupun aktivitas terlarang lainnya. Surat tersebut diserahkan kepada pihak Kecamatan Beringin.
Namun, di lapangan, kafe tersebut diduga tetap beroperasi setiap malam dengan menyediakan minuman beralkohol serta wanita penghibur. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen yang telah dibuat sebelumnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Maya selaku pengelola kafe belum memberikan tanggapan.
Warga sekitar juga menyoroti keberadaan kafe yang berdiri di kawasan bantaran sungai, yang diduga merupakan lahan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha komersial. Selain itu, aktivitas di lokasi tersebut dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk potensi konflik seperti yang terjadi baru-baru ini.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk segera menertibkan kafe-kafe yang diduga ilegal di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat kembali terjaga.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply