Advertisement

Motor Diduga Digelapkan, Warga Huta Tinggi Lapor Polisi

TOBA – Editorial24jam.com || Empat pria yang mengaku sebagai debt collector diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Jujur Nainggolan (43), warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara. Merasa dirugikan, korban resmi membuat laporan ke Polsek Balige dengan Nomor STPL/93/XI/2025/SPKT.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 di Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborongborong. Saat itu, korban dihentikan oleh empat pelaku yang mengendarai mobil Toyota Innova dan mengaku sebagai karyawan Yamaha. Mereka menuding korban memiliki tunggakan angsuran selama empat bulan dan mengajak korban menuju Kantor MCF Balige untuk membuat permohonan pembayaran.

Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan hendak ke kamar mandi. Pelaku juga berusaha memaksa korban menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan secara lengkap. Setelah itu, korban diarahkan untuk pulang dengan alasan sepeda motornya telah “dititipkan”, sehingga korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

Hingga laporan dibuat, sepeda motor Yamaha Lexy 155 CC milik korban belum dikembalikan.

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H., menilai tindakan yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

“Para pelaku tidak membawa surat tugas, sertifikat fidusia, atau dokumen resmi apa pun. Ini murni tindakan perampasan berkedok penagihan,” tegasnya.

Ia juga merujuk Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021 yang menegaskan bahwa debt collector dilarang keras menarik kendaraan di jalan. Penarikan kendaraan baru dianggap sah jika memenuhi syarat:

1. Perjanjian fidusia terdaftar dan ada sertifikat elektronik,

2. Debitur benar-benar wanprestasi,

3. Petugas membawa surat kuasa, identitas, dan sertifikat fidusia,

4. Proses dilakukan tanpa paksaan,

5. Eksekusi paksa wajib melalui penetapan pengadilan negeri.

“Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, pihak leasing maupun debt collector dapat dipidana dan digugat secara perdata. Kami berharap Polsek Balige menangani kasus ini secara profesional demi keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

519 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *