DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial A.A (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut dialami korban berinisial S.N (29) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun X, Desa Limau Manis. Kejadian diketahui setelah orang tua korban melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian memastikan dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang. Saat itu, kendaraan dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih terpasang di kontak,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penawaran sepeda motor melalui Facebook Marketplace yang diduga merupakan milik korban.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli menggunakan akun milik rekan korban. Setelah terjadi kesepakatan untuk bertemu, personel langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
“Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban,” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta satu buah kunci kontak.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka, korban, serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan tidak meninggalkan kunci di kontak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply