TAPUT – Editorial24jam.com || Kondisi bendera Merah Putih yang terlihat robek di SD Negeri 177040 Lobutolong, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai perhatian serius. Sebagai simbol negara yang sakral, bendera Merah Putih memiliki nilai historis, filosofis, dan patriotisme yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh lembaga, termasuk satuan pendidikan. Kondisi bendera yang tidak layak berkibar mencerminkan kurangnya perhatian terhadap simbol kedaulatan negara.
Perhatian pada bendera yang telah rusak merupakan kewajiban moral sekaligus bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, sangat penting bagi pihak sekolah untuk segera melakukan tindakan penggantian demi menjaga wibawa simbol negara serta memberikan contoh pendidikan karakter kepada peserta didik.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 177040 Lobutolong, Nora Simatupang, telah dilakukan oleh media ini melalui pesan WhatsApp. Langkah ini menunjukkan profesionalisme dan komitmen jurnalis dalam menggali informasi secara berimbang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan respons sehingga penyebab pasti berkibarnya bendera dalam keadaan robek masih belum diketahui.
Sebelumnya, pada Senin, 17 November 2025, awak media mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait laporan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 sebesar Rp.151.050.000. Fokus pertanyaan diarahkan pada item pengembangan perpustakaan atau pojok baca. Yang dimana pada tahap I sebesar Rp17.135.000 dan Tahap II sebesar Rp19.566.000. Namun, tidak membuahkan hasil karena kepala sekolah diketahui sedang berada di luar kota.
Melihat kondisi ini, publik mendorong pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk memberikan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah, termasuk Kepala SD Negeri 177040 Lobutolong, agar memiliki pemahaman yang lebih baik tentang wawasan kebangsaan, etika pelayanan publik, serta pentingnya menjaga simbol negara.
Selain itu, aspek transparansi informasi publik juga perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara, sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Dengan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekolah dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan yang profesional, disiplin, serta berorientasi pada kepentingan peserta didik dan publik.
Hingga Rilis berita ini diterbitkan dan tayang dibeberapa Media Cetak, Online dan TV Streaming Kepala sekolah tidak memberi tanggapannya.
Penulis : [BMT Manalu]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply