TOBA – Editorial24jam.com || Kejaksaan Negeri Toba menetapkan sekaligus menahan RS (50) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersebut diumumkan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba pada Kamis malam.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Usai penetapan, RS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Balige guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka RS disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan aparat pengawasan, ditemukan potensi kerugian atau temuan sebesar Rp476.537.320 dalam pengelolaan dana desa tersebut selama periode 2020–2024.
Tim Jaksa Penyidik bekerja secara profesional, cermat, dan berpedoman pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar bebas dari praktik korupsi, serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply