MEDAN – Editorial24jam.con || Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Satu orang di antaranya merupakan pembeli BBM eceran, yang masih didalami penyidik untuk menentukan perannya secara hukum.
Empat pelaku lainnya diketahui berinisial M (47), AH (18), MHN (56), dan SY (43).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM pascabanjir di Kota Medan. Warga juga melapor bahwa sejumlah penjual bensin eceran mematok harga yang jauh di atas ketentuan.
“Kami mendapat perintah pimpinan untuk melakukan cipta kondisi khusus terkait SPBU pascabencana. Para penjual eceran ini menjual BBM hingga Rp12–15 ribu per liter,” kata Bayu pada Senin (8/12/2025).
Menurut Bayu, modus para pelaku berbeda-beda. M dan SY diduga membeli BBM menggunakan mobil dan becak bermotor (betor) yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung volume besar. Sementara AH dan MHN, yang bekerja sebagai operator SPBU, memanfaatkan barcode milik konsumen lain yang mereka simpan dalam perangkat EDC (Electronic Data Capture).
“Ada dua modus. Pembeli menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM, sementara operator SPBU memakai barcode orang lain karena penjual eceran tidak memiliki barcode resmi. Padahal, penjual harus memiliki izin Pertamina,” jelasnya.
Dalam setiap transaksi, M dan SY bisa mengisi BBM antara 150 hingga 200 liter, jauh melebihi kapasitas standar kendaraan. Operator SPBU juga diduga menerima keuntungan Rp5.000 hingga Rp10.000 per jeriken.
Bayu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah awal untuk menertibkan praktik penjualan eceran ilegal dan operator nakal di SPBU.
“Tidak hanya saat bencana, ke depan kami tetap akan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penulis : [Junfri Eight Harry]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply