Advertisement

Kasus Dugaan Pengerusakan di Doloksanggul, Polres Humbahas Lakukan Pemeriksaan TKP

HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Penanganan kasus dugaan pengrusakan tembok bangunan milik Dumaria Lumban Gaol, warga Desa Parik Sinomba, Kecamatan Doloksanggul, terus bergulir. Selasa,(09/12/2025), tim penyidik Polres Humbang Hasundutan turun langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan fakta kerusakan yang dilaporkan.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim bersama penyidik turut menghadirkan konsultan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Humbang Hasundutan untuk melakukan pengukuran dan perhitungan nilai kerugian materil yang dialami korban.

Pemeriksaan TKP dilakukan menyusul laporan resmi Dumaria Lumban Gaol dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pada pengecekan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan kondisi tembok yang roboh, mendokumentasikan kerusakan, serta meninjau struktur bangunan yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum pelapor Dumaria Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa langkah yang diambil penyidik adalah proses penting untuk memastikan kejelasan Proses Hukum

“Turunnya penyidik bersama konsultan PUPR menunjukkan bahwa proses berjalan sesuai mekanisme. Perhitungan kerugian ini menjadi dasar penting dalam menentukan unsur pidana dan besaran kerugian yang dialami klien kami,” ujar Aleng.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan serta tidak diintervensi pihak mana pun.

Pemeriksaan teknis oleh PUPR dianggap sebagai langkah profesional dalam memastikan bahwa setiap kerusakan memiliki nilai kerugian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas penyelidikan untuk menentukan tindak lanjut perkara.

Kasus pengrusakan ini dipastikan masih terus berproses, dan pihak Polres Humbahas akan melanjutkan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik dan pihak pelapor kini menunggu hasil resmi dari perhitungan kerugian serta perkembangan penyidikan selanjutnya.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

703 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *