TAPUT – Editorial24jam.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan pelepasan pegawai pindah tugas serta pemberangkatan pegawai yang mendapat penugasan sementara atau Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Papua, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman depan Lapas Siborongborong sejak pukul 08.00 WIB tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Siborongborong.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian para pegawai yang akan melaksanakan tugas di tempat baru. Ia menegaskan bahwa mutasi maupun penugasan pegawai merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
Pada kesempatan tersebut, tiga orang pegawai Lapas Siborongborong, yakni Restu Sugestiawan Sembiring, Iin Feriandi, dan Lambok Immanuel Sihaloho yang menjabat sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, secara resmi diberangkatkan untuk menjalankan penugasan sementara (BKO) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Papua.
Ketiganya akan bertugas di Lapas Kelas IIB Serui dan Lapas Kelas III Tanah Merah guna mendukung upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja tujuan. Penugasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS.1-SA.04.01-1839 tanggal 26 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Surat Perintah Penugasan Sementara (BKO) Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Papua Barat, dan Papua.
Selain melepas pegawai yang mendapat tugas BKO, Lapas Siborongborong juga menggelar prosesi pelepasan bagi Tamrin Siahaan yang sebelumnya bertugas sebagai Komandan Jaga. Ia mendapat penugasan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor WP.2-SA.04.01-6159 tanggal 26 Mei 2026 tentang Penyampaian Surat Keputusan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Suasana haru dan penuh kebersamaan tampak mewarnai prosesi pelepasan. Rekan-rekan kerja memberikan doa, dukungan, serta ucapan selamat kepada para pegawai yang akan mengemban amanah di tempat tugas baru.
Momentum tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Lapas Siborongborong, sekaligus wujud dukungan terhadap pengembangan karier pegawai dan kebutuhan organisasi.
Melalui penugasan dan mutasi ini, diharapkan para pegawai dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pemasyarakatan. Selain itu, perpindahan tugas juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, memperluas pengalaman kerja, serta mendorong peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]












Leave a Reply