Advertisement

PT Toba Pulp Lestari Tbk dan 27 Perusahaan lainnya dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

JAKARTA – Editorial24jam.com || Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Sumatra. Keputusan ini diambil setelah Satgas PKH melakukan percepatan audit pasca-bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektar yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo.

Dari 28 perusahaan yang terdaftar, 22 di antaranya bergerak dalam pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk yang kerap mendapat protes akibat perusakan lingkungan.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.

Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

1,270 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *