Advertisement

Keluarga Lansia di Samosir Keluhkan Dokumen Tanah Belum Dikembalikan

SAMOSIR – Editorial24jam.com || Dugaan penahanan dokumen tanah milik seorang warga lanjut usia mencuat di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Peristiwa ini menjadi perhatian setelah keluarga pemilik tanah menyampaikan keluhan terkait belum dikembalikannya dokumen asli yang mereka klaim sebagai hak mereka.

Lansia bernama Tiara br Sinaga (74) disebut sebagai ahli waris dari almarhum Ali Manihuruk. Pihak keluarga menyatakan bahwa dokumen tanah milik mereka diduga masih berada di kantor Desa Dosroha.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, terdapat Surat Penguasaan Atas Fisik Tanah (SPAF) Nomor 100/SPAF/Dsh/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan Kepala Desa Dosroha Agustinus Sijabat.

Surat tersebut menerangkan bahwa Walter Manihuruk, yang merupakan anak dari Tiara br Sinaga, disebut memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 22.934 meter persegi yang terletak di Lumban Ranggo Pitto, Dusun I, Desa Dosroha.

Di dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa lahan tersebut tidak sedang dalam sengketa dan merupakan bagian dari harta warisan keluarga.

Keluarga Tiara br Sinaga mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor desa untuk meminta pengembalian dokumen tanah tersebut. Pada 24 dan 25 Februari 2026, Tiara bersama anak perempuannya kembali datang ke kantor desa dengan membawa fotokopi dokumen yang mereka miliki.

Namun menurut pihak keluarga, dokumen asli tersebut belum juga diserahkan kembali. Situasi itu sempat memicu perdebatan antara keluarga dengan pihak desa, hingga Tiara br Sinaga terlihat menangis karena merasa kesulitan mendapatkan kembali dokumen administrasi yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

“Kami hanya menuntut hak administrasi atas tanah warisan keluarga. Kami tidak ingin menimbulkan sengketa baru,” ujar salah satu pihak keluarga.

Di sisi lain, diketahui terdapat dokumen perjanjian jual beli sebagian lahan yang bertanggal 18 Januari 2024 antara Walter Manihuruk dan pihak lain bernama Dedi Sipakkar. Namun pihak keluarga menilai hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak waris atas sisa lahan yang masih dimiliki keluarga.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Dosroha Agustinus Sijabat belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.

Keluarga Tiara br Sinaga berharap pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Samosir, dapat membantu memediasi dan memberikan solusi yang adil atas persoalan administrasi tanah tersebut.

Masyarakat juga berharap adanya perhatian dari pihak berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[Redaksi]

472 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *