Advertisement

Korban Pelecehan Dijemput di Sekolah, Polisi dan PPA Dikecam

DAIRI – Editorial24jam.com || Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama oknum bidan desa LS terhadap siswi SMA FS di Kabupaten Dairi kembali bergulir panas. Kali ini, polemik muncul setelah penjemputan korban oleh aparat kepolisian bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SMA di Sidikalang, saat delapan orang yang terdiri dari personel Polres Dairi dan petugas UPT PPA mendatangi sekolah untuk menjemput FS guna menjalani visum di RSUD Sidikalang.

Kedatangan rombongan tersebut sempat menimbulkan ketegangan. Pasalnya, penjemputan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang tua atau wali korban, serta dilakukan secara terbuka di lingkungan sekolah yang dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi korban yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan, FS yang terkejut atas kedatangan aparat tersebut langsung menghubungi orang tua angkatnya, RS, untuk meminta pendampingan. RS kemudian bergegas menuju sekolah dan mempertanyakan maksud serta prosedur penjemputan yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penjemputan dilakukan untuk kepentingan visum lanjutan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, saat ditanya alasan tidak adanya pemberitahuan kepada wali korban, RS mengaku tidak mendapat penjelasan yang memadai.

RS juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus yang dinilainya tidak transparan. Ia menilai laporan yang diajukan pihaknya belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara laporan lain yang melibatkan korban justru terkesan lebih diprioritaskan.

Meski sempat terjadi perdebatan, FS akhirnya tetap dibawa untuk menjalani visum menggunakan kendaraan dinas UPT PPA. Namun, setelah lebih dari tiga jam menunggu tanpa informasi lanjutan, RS kembali mendapat kabar bahwa FS telah dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan.

Situasi ini kembali memicu keberatan dari RS, karena pemeriksaan terhadap FS disebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun surat panggilan resmi kepada wali. RS kemudian mendatangi Polres Dairi untuk memastikan kondisi anak angkatnya.

Saat ditemui, FS mengaku merasa takut dan tertekan selama proses pemeriksaan. Ia juga mengaku diminta menandatangani berita acara pemeriksaan serta diarahkan untuk mengubah keterangan terkait dugaan pelaku. Mendengar hal tersebut, RS meminta FS untuk tidak menandatangani dokumen yang belum dipahami sepenuhnya.

Sementara itu, pihak sekolah membenarkan adanya kedatangan aparat kepolisian dan UPT PPA. Kepala sekolah menyatakan telah melihat surat tugas yang dibawa, namun tidak memeriksa secara rinci isi dokumen tersebut.

Dalam perspektif perlindungan anak, tindakan penjemputan korban di lingkungan sekolah tanpa koordinasi dengan orang tua dinilai berpotensi melanggar prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan oleh UPT PPA seharusnya berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban, serta dilakukan dengan melibatkan wali dan memperhatikan kondisi psikologis anak.

RS menilai tindakan yang dilakukan aparat dan UPT PPA telah melampaui fungsi pendampingan sebagaimana mestinya. Ia menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini.

Atas kejadian tersebut, RS menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Propam Polda Sumatera Utara serta menempuh jalur hukum dengan didampingi kuasa hukum untuk mengawal proses kasus yang menimpa anak angkatnya.

Kasus ini hingga kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait profesionalitas penanganan perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Penulis : [Baslan Naibaho]

Redaktur : [Abednego Manalu]

326 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *