TAPUT – Editorial24jam.com || Desakan untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tapanuli Utara terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, organisasi wartawan, hingga tokoh masyarakat, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan sejumlah THM yang beroperasi tanpa izin resmi, serta laporan masyarakat terkait praktik asusila dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di beberapa lokasi.
Organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapanuli Utara turut menyuarakan hal tersebut. Mereka menilai keberadaan THM yang tidak tertib aturan telah meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda.
Hal senada juga disampaikan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Forum Mahasiswa Bersuara (Formabes). Beberapa di antaranya bahkan menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi apabila tidak ada penertiban dalam waktu dekat.
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare, belum memberikan tanggapan. Saat hendak dikonfirmasi di kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait langkah dan tindakan yang telah maupun akan dilakukan juga belum mendapat respons.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat segera melakukan penertiban terhadap THM yang diduga melanggar aturan, guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply