Advertisement

Desakan 14 Hari DPRD Taput Setujui Satpol PP Tutup THM Berkedok Kafe

Keterangan Foto : Ketua Komisi A DPRD Taput, Poltak Sipahutar, SE (Kiri), Selamat Pakpahan Anggota DPRD Komisi A (Kanan)

TAPUT – Editorial24jam.com || Ketua Komisi A DPRD Tapanuli Utara, Poltak Sipahutar, SE, menyampaikan sikap tegas terkait maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga berkedok kafe dan restoran di wilayah tersebut. Ia menegaskan, keberadaan THM tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Poltak yang membidangi pemerintahan, hukum, keamanan, dan kepegawaian itu merespons desakan dari berbagai organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 16 April 2026. Dalam aksi tersebut, massa meminta pemerintah daerah segera menertibkan dan menutup THM dalam waktu 14 hari, serta mendesak penerbitan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukum.

Menurut Poltak, dalam setiap rapat Komisi A DPRD Taput, pihaknya telah secara tegas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban dan penutupan terhadap THM yang melanggar aturan.

“Ini sudah menjadi permasalahan besar di tengah masyarakat. Kita minta Satpol PP segera bertindak tanpa menunda-nunda,” tegasnya.

Sikap tegas DPRD Taput ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka menilai respons cepat dari Komisi A menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi warga yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas THM berkedok kafe dan restoran.

Masyarakat berharap Satpol PP Taput dapat segera mengindahkan instruksi tersebut dengan turun langsung ke lapangan dan menindak seluruh aktivitas yang melanggar, tanpa adanya tebang pilih.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

412 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *