Advertisement

Benarkah Ada Pembiaran? Galian C Diduga Masih Aktif di Kecamatan Sipoholon

TAPUT – Editorial24jam.com || Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara selaku perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai “mandul” akibat masih berlangsungnya aktivitas penambangan pasir galian C yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah wilayah Kecamatan Sipoholon.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/06/2026) dan Kamis (18/06/2026), aktivitas penambangan pasir diduga masih berlangsung secara masif. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Padahal, sebelumnya pada 1 Juni 2026, penertiban telah dilakukan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres Tapanuli Utara bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun, penertiban tersebut disebut hanya menyasar beberapa lokasi, yakni Desa Siraja Hutagalung, Lumban Ratus, dan Pancurnapitu.

Penertiban yang belum menyeluruh itu kemudian memunculkan sorotan mengenai konsistensi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Tapanuli Utara Nomor 600.4.5/3880 tertanggal 15 Desember 2025 tentang penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan/atau batuan.

Sejumlah pihak menilai, sebagai penegak Perda, Satpol PP memiliki peran penting dalam memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan, termasuk melakukan pengawasan, penertiban, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Jakkon Marbun, ketika dikonfirmasi terkait masih berjalannya aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Sipoholon meski telah ada surat edaran Bupati, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, pegiat lingkungan dan pemerhati sosial Drs. Amon Sormin, MM, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.

Menurut Amon, pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kebijakan yang telah diterbitkan. Ia menilai, apabila aturan hanya diberlakukan terhadap sebagian lokasi sementara aktivitas serupa masih berjalan di tempat lain, hal tersebut dapat menimbulkan kesan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.

“Surat edaran Bupati harus menjadi dasar tindakan nyata di lapangan, bukan hanya sebatas imbauan. Jika masih ada aktivitas tambang yang berjalan setelah adanya larangan, tentu masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan,” ujar Amon.

Ia juga menyoroti peran Satpol PP sebagai aparat penegak Perda agar tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memastikan keberlanjutan pengawasan terhadap seluruh titik yang diduga melakukan pelanggaran.

“Satpol PP memiliki fungsi strategis dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan daerah. Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran karena penindakan hanya dilakukan di beberapa titik, sementara lokasi lain tetap beroperasi,” tegasnya.

Amon berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat melakukan evaluasi terhadap pola pengawasan dan penertiban agar kebijakan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin dapat diterapkan secara adil dan menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan masih berjalannya aktivitas galian C di Kecamatan Sipoholon.

Penulis : [BMT Manalu]

27 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *