Advertisement

Buang Bungkus Rokok, Isinya Sabu! Dua Pria Langsung Ditangkap Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Jajaran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (25/04/2026) dini hari.

Kedua pelaku berinisial GAD (40) dan MNP (27), yang diketahui berdomisili di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Polsek Tanjung Morawa melaksanakan patroli di Jalan Sultan Serdang, Gang Rambutan, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas mendapati dua orang pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat diberhentikan, salah satu pelaku terlihat membuang sebuah bungkus rokok. Setelah diperiksa, bungkus tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

36 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *