Advertisement

Tapanuli Utara Dapat Apresiasi atas Dukungan Layanan Bantuan Hukum hingga Tingkat Desa

MEDAN – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menerima penghargaan atas dukungan dan komitmennya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Gubernur Sumatera Utara. Peresmian Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Pembentukan Posbankum di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu langkah pemerataan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran Posbankum juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE), yang menitikberatkan pada penyelesaian persoalan hukum secara adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Penghargaan yang diterima Pemkab Tapanuli Utara diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong terbentuknya Posbankum sebagai sarana pelayanan, konsultasi, dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Melalui keberadaan Posbankum, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi dan pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.

Kabupaten Tapanuli Utara tercatat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Posbankum untuk seluruh wilayah desa dan kelurahan, yakni sebanyak 252 Posbankum yang terdiri dari 241 desa dan 11 kelurahan.

Capaian tersebut melengkapi sejumlah penghargaan yang sebelumnya telah diraih Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di bidang hukum, di antaranya penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

44 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *