JAKARTA – Editorial24jam.com || Dinamika global di ruang siber kian menunjukkan eskalasi serius. Dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet di Iran menjadi peringatan nyata bahwa ancaman digital kini telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.
Peristiwa tersebut, sebagaimana disorot CNN Indonesia (26/4/2026), mengungkap potensi serangan melalui backdoor dan botnet yang dapat tertanam sejak rantai pasok perangkat jaringan dan diaktifkan pada momen kritis.
Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menilai kondisi tersebut menjadi wake-up call bagi Indonesia yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap perangkat digital impor yang belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan nasional.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS sekaligus Sekjen PERATIN, Soegiharto Santoso, menegaskan Indonesia tidak boleh lengah.
“Apa yang terjadi di Iran merupakan peringatan keras. Ketergantungan pada perangkat impor tanpa pengawasan memadai bisa membuka celah serius bagi keamanan nasional. Ini menyangkut kedaulatan digital bangsa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seiring percepatan transformasi digital, ancaman siber kini semakin kompleks, bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Target serangan pun bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti sektor energi, transportasi, telekomunikasi, kesehatan, hingga sistem keuangan.
“Tanpa landasan hukum yang kuat, ekonomi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko besar. Kehadiran RUU KKS adalah kebutuhan strategis,” ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pertahanan siber nasional yang terintegrasi, adaptif, dan berdaulat.
Regulasi ini diharapkan mampu:
- Melindungi aktivitas digital dan data pribadi masyarakat
- Memperkuat keamanan infrastruktur kritikal nasional
- Mendorong ekosistem ekonomi digital yang aman dan tepercaya
- Menetapkan standar keamanan nasional untuk perangkat digital
- Memperjelas tata kelola dan koordinasi antar-lembaga
APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN menyambut langkah pemerintah yang telah mengirimkan RUU KKS ke DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) sebagai prioritas nasional.
Sebelumnya, komitmen penguatan regulasi ini juga telah disampaikan dalam momentum HUT ke-80 Badan Siber dan Sandi Negara pada April 2026.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital, ketiga organisasi bersama YORINOD tengah menggelar roadshow di 10 kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint”.
Selain itu, bersama Badan Siber dan Sandi Negara, mereka juga akan kembali menggelar ajang tahunan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 pada 28–29 Oktober 2026 di Jakarta.
Dalam penutupnya, Soegiharto Santoso menekankan pentingnya perubahan pendekatan dari reaktif menjadi antisipatif, melalui audit keamanan menyeluruh, peningkatan deteksi dini, sinergi lintas lembaga, serta pengembangan teknologi dalam negeri.
“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia agar tidak mudah terancam dinamika global,” pungkasnya.
Sumber : [Ketum DPP SPRI]













Leave a Reply